REDAKSI8.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas posisi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan beretika.
Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh—mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers—dan tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini diletakkan dalam kerangka restorative justice, yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian berkeadilan, bukan penghukuman.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita. Selama proses tersebut dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum yang dikenai sanksi pidana atau perdata.
Guntur juga menyoroti fungsi Pasal 8 UU Pers sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), serta tindakan intimidasi dan kekerasan.
“Sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional,” ujarnya.
MK menilai, tanpa pemaknaan konstitusional, Pasal 8 UU Pers selama ini cenderung deklaratif dan belum memberi kepastian perlindungan hukum yang konkret, sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan batas perlindungan hukum dan mekanisme penegakannya.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia, sekaligus memperkuat peran Dewan Pers sebagai garda depan penyelesaian sengketa jurnalistik sebelum negara menggunakan instrumen pidana atau perdata.



