REDAKSI8.COM, KOTABARU – Bupati Kotabaru Sayed Ja’far Alaydrus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 Kepala Desa dan 61 Badan Permusyawaratan Desa, di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Bupati Kotabaru Sayed Ja’far mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.
“Dengan perpanjangan dua tahun masa kerja kepala desa dan anggota BPD ini dapat menunjukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya dan dapat bekerjasama dengan baik,”ucapnya, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (9/9/2024).
DIa ingin, para kepala desa dan anggota BPD terus berkontribusi pada pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Selain itu bisa lebih sinergitas antara pemerintah desa dalam hal pelayanan terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan bersama,” harapnya.
Bupati menekankan, sebagai kepala desa dan anggota BPD, mesti menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya.
“Saya juga berpesan, utamakan pelayanan masyarakat dengan baik, didukung kebijakan publik yang unggul, termasuk layanan administrasi yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Camat Pulau Laut Utara Frida Yusiana mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotabaru dan seluruh jajaran kepala SKPD yang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD seKecamatan Pulau Laut Utara.
Dengan demikian, harapan membangun desanya masing-masing dan berinovasi serta sering berkoordinasi dapat terwujud.
Pun, mampu meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tujuannya, agar dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih khusus dalam pelaksanaan pembangunan desa masing-masing,” tandasnya.