REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tahukah anda? sekarang ada 6 pilar transformasi kesehatan sebagai haluan bersama dalam upaya pembangunan kesehatan di seluruh Indonesia, diantaranya;
- Transformasi layanan primer, dari fokus mengobati menjadi kearahan pencegahan
- Transformasi layanan rujukan, dari akses layanan Kesehatan yang susah menjadi lebih mudah
- Transformasi sistem ketahanan Kesehatan, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri dan dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi Tangguh
- Transformasi pembiayaan kesehatan, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
- Transformasi sumber daya manusia dibidang kesehatan, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata dan
- Transformasi teknologi kesehatan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi dan dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Hal itu ujar Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin termaktub dalam pengesahan Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tahun 2023, di Lapangan Murdjani, Balai Kota Banjarbaru, Minggu (12/11/23) pagi.

Namun baginya, transformasi kesehatan tidak dapat terwujud tanpa transformasi budaya kerja para insan kesehatan setempat.
Sehingga, Ia ingin seluruh tenaga kesehatan, seluruh pegawai dan pejabat Pemerintah agar dapat bekerja dengan kompeten, jujur, selaras dalam mengawal dan menyukseskan transformasi Kesehatan.
Caranya, tingkatkan profesionalitas dan keahlian tenaga kesehatan.
Selain sumber daya manusia, sarana dan prasarana kesehatan juga harus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kolaborasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, stakeholder swasta dan lainnya dapat bersama-sama melangkah maju baik untuk SDM maupun sarana prasarana kesehatan,”’ kata Aditya.
Untuk bidang kesehatan di Kota Banjarbaru sendiri terus ditingkatkan diantaranya telah terpenuhinya jumlah standar dokter spesialis dan Kota Banjarbaru telah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sehingga masyarakat hanya menunjukan KTP untuk berobat di Fasilitas Kesehatan.



