REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah pusat resmi menjalankan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga paling rentan.
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat kini tersebar di 34 Provinsi dan 131 kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Program itu menjadi terobosan nasional yang digagas langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tujuan utama memutus siklus kemiskinan antargenerasi melalui jalur pendidikan.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menegaskan, Sekolah Rakyat dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pendidikan formal.
“Sekolah Rakyat kita rancang sebagai upaya memotong rantai kemiskinan. Biasanya anak dari keluarga miskin akan tetap miskin. Presiden menginginkan keberanian untuk mengubah kondisi itu,” ujar saat peresmian Sekolah Rakyat, Senin (12/01/26).
Ia menyampaikan, pengoperasian Sekolah Rakyat dilakukan secara bertahap, diantaranya 60 sekolah mulai berjalan pada Juli 2025, disusul 37 sekolah pada Agustus, sementara sisanya beroperasi hingga akhir September sampai awal Oktober Tahun 2025.
Berdasarkan pendataan Kementerian Sosial, mayoritas siswa Sekolah Rakyat berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas.
Sekitar 60 persen orang tua siswa bekerja di sektor informal seperti buruh tani, buruh nelayan, pemulung, tukang rumput, dan pekerjaan tidak tetap lainnya.
Bahkan, 67 persen di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
“Banyak anak-anak yang sebelumnya putus sekolah, bahkan ada yang belum pernah mengenyam pendidikan sama sekali. Sebagian sudah bekerja di usia yang sangat muda,” ungkapnya.
Selain faktor ekonomi ekstrem, sebagian siswa juga berasal dari keluarga orang tua tunggal serta korban kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan secara ketat melalui pendamping sosial, Dinas Sosial daerah, validasi data Badan Pusat Statistik (BPS), serta persetujuan kepala daerah.
Mensos juga menekankan, tidak ada ruang untuk intervensi dalam proses penerimaan siswa Sekolah Rakyat.
“Sesuai arahan Presiden, tidak boleh ada sogok-menyogok atau titipan. Menteri Sosial pun tidak bisa menitipkan siapa pun. Semua harus murni berdasarkan kondisi dan kebutuhan,” tegasnya.



