REDAKSI8.COM – Dalam pengerjaan proyek yang di sediakan oleh pemerintah, para kontraktor melakukan mengambil material bangunan dengan pembayaran per progres di proyek tersebut bukan dengan cara setelah sudah selesai proyek baru dilakukan pembayaran. Biasanya pembayaran supplier memang bisa dilakukan dengan kontan atau kredit ataupun sesuai kesepakatan volume tonase atau kubikasi. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi supplier dan kontraktor di bidang pembangunan dan infrastruktur.

Dengan kondisi seperti itu, tentunya yang menjadi kendala dari pihak penyedia material adalah menghadapi kontraktor yang walaupun sudah selesai dalam pengerjaan proyek tetapi tidak kunjung bayar, dan malah dengan waktu bertahun tahun, padahal kontraktor sudah dibayar lunas namun supplier yang kadang masih belum dilunasi kontraktor.
Hal tersebut juga dialami oleh PT Lison Jaya merupakan subkontraktor maupun penyedia/supplier material yang berkantor di Kalimantan Tengah. Sebagai penyedia material bangunan banyak kontraktor yang mengambil material bangunan dengan perjanjian dibayar secara dicicil atau dibayar per progres.
Untuk mengatasi hal terkait pembayaran yang tidak tepat waktu, PT Lison Jaya memberikan kuasa kepada Muhammad Zaki pada 9 Desember tahun 2021 dalam rangka untuk penanganan pembayaran yang mandek dari beberapa perusahaan maupun individu di Kota Palangkaraya, di Kabupaten Pulang Pisau dan di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Muhammad Zaki mengatakan bahwa saat ini PT Lison Jaya memberikan kepercayaan kepada saya untuk membantu dalam hal pengurusan pembayaran dari perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah ini dan pemberian kuasa ini sebagai perpanjangan dari PT Lison Jaya seiring saya juga yang menangani perpanjangan Izin Usaha Produksi batuan milik PT Lison Jaya di Kalimantan Selatan.
“Setelah kita diberikan kuasa, PT Lison Jaya juga memberikan data dari hasil audit oleh saya di PT Lison Jaya sejak November 2021 dari perusahaan-perusahan yang mandek, saya membantu untuk penanganan pembayaran tersebut dengan secara kekeluargaan,” tuturnya, Senin (8/8/2022).
Zaki menjelaskan bahwa saya diberi kuasa terkait penanganan pembayaran kepada PT Lison Jaya sebagai supplier material kepada beberapa kontraktor yang macet dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Dan saya menangani perkara ini ada yang secara hukum karena ada yang tidak kooperatif dan ada yang secara kekeluargaan karena ada yang kooperatif.
“Saat ini kita kembali menyelesaikan dan mencari jalan keluar terkait dengan pembayaran mandek yang merugikan materi dan imateri terkait waktu yang lumayan lama proyek dari kontraktor tersebut sudah selesai, dan yang juga sekaligus apabila ranah ini naik menjadi pelaporan resmi tentunya ada yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari kontraktor maupun individu di Kota Palangkaraya dan kontraktor di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Muhammad Zaki menuturkan, bahwa yang menjadi korban adalah salah satu anggota di polres Pulang Pisau inisial AMY menurut kacamata atau pandangan hukum saya yang saya pernah alami beberapa bulan yang lalu dikarenakan orang atas inisial WYD saya nilai tidak kooperatif dan sudah berimbas ke ranah pidana hukum.
AMY merupakan orang yang menyiapkan bahan material untuk perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek di Kalimantan Tengah dengan truk dan LCT.
“Kejadiannya berawal pada saat kontraktor tersebut mencari material berupa granit, batu splite dan material batuan lainnya untuk proyek jalan maupun bangunan melewati AMY sebagai pencari atau perantara material bangunan untuk proyek tersebut. Guna memenuhi permintaan tersebut, AMY mengambil material bangunan tersebut di PT Lison Jaya,” ungkap Zaki.
Zaki kembali menjelaskan, yang menjadi masalah saat ini adalah, Kontraktor tersebut tidak membayar material tersebut kepada AMY secara lunas sampai Desember 2021 yang mengakibatkan AMY tidak bisa membayar material tersebut kepada PT Lison Jaya selama beberapa tahun. Salah satu Kontraktor tersebut saat ini ada yang menjadi pejabat di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2019 untuk periode 2019 sampai 2024, sedangkan pengambilan material sebelum tahun 2019.
“Pada saat pekerjaan di tahun 2017, 2018 pembayaran berjalan dengan lancar, namun seiring berjalannya waktu, ada beberapa kontraktor tersebut yang mangkir dari tanggung jawabnya selama beberapa tahun dan seolah anggota Polri inisial AMY yang sudah membantu fasilitas untuk keperluan mereka malah seakan diabaikan, bahkan AMY sudah berulang kali sebelum 23 Desember 2021 meminta kepada dua kontraktor yang sekarang berdomisili di Palangkaraya untuk membayar,” ucapnya.
Pada saat itu, Zaki menuturkan bahwa AMY percaya dengan kontraktor dan menjembatani para kontraktor dengan perusahaan PT Lison Jaya sebagai supplier nya. Salah seorang dari kontraktor tersebut yang sekarang menjadi pejabat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah meminta AMY untuk Menyertakan Usaha Dagang milik keluarganya atau melakukan pembayaran dengan membuat atau melewati usaha dagang untuk melakukan pekerjaan dengan surat kirim maupun melakukan pembayaran dengan Usaha Dagang agar meyakinkan PT Lison Jaya atas pekerjaan tersebut.
Muhammad Zaki mengungkapkan bahwa kita memiliki semua bukti transfer pembayaran, bukti kuitansi dan bukti surat kirim PT Lison Jaya ada dan ini memang tentang hak dan tanggung jawab. Setelah pertemuan saya dengan beberapa kontraktor tersebut dari Desember untuk negosiasi atau musyawarah dan adanya pembayaran serta musyawarah dari Januari hingga Maret 2022 kontraktor tersebut berinisiatif mengangsur pembayaran dan saya apresiasi dan Sdr AMY pun merasa terbantu karena tanpa AMY maka PT Lison Jaya tidak mudah untuk mau bekerjasama dengan kontraktor, apalagi Lisoan Jaya pemodal yang sifatnya dibayar secara berangsur pemodal yang dibayar secara berangsur.
“Dan sebagaimana mestinya saya mengapresiasi itikad baik mereka dan mereka pun mulai mengangsur pembayaran dari akhir Desember 2021 sampai Juni 2022 oleh PT. BMP jalan Sudirman Palangkaraya Kalimantan Tengah dan data kami valid sesuai kesepakatan pekerjaan beberapa tahun yang lalu dan terakhir membikin kesepakatan pembayaran waktu itu pada 4 Maret 2019 atas pekerjaan yang dilakukan sebelum waktu tersebut dan baru direalisasikan pembayaran sesuai surat kesepakatan tersebut dari periode Desember 2021 hingga Juni 2022 dan Agustus 2022 ini fokus untuk realisasi pembayaran denda yang akan dibicarakan secara kekeluargaan dikarenakan keterlambatan pembayaran hampir 3 tahun setengah” ungkapnya.

Selama menunggu pelunasan dari mereka dari aspek kesepakatan yang telah disepakati, dan dibuat karena pihak PT Lison Jaya, Zaki kembali mengungkapkan, selama menangani perkara ini untuk permodalan dibiayai bank sebagai supplier dan hal itu diketahui pihak kontraktor serta AMY dan tiap bulannya PT Lison Jaya membayarkan angsuran beserta bunga bank, sekarang yang menjadi saksi bahwa adanya mulai pengangsuran dan saksi yang dianggap kooperatif adalah AMY dan AMY serta Zaki yang melakukan aktivitas musyawarah kepada pihak terkait.
“Saya menunggu kabar dari pihak kontraktor dan salah satu pejabat publik Muspida tersebut dari 5 Agustus 2022 siang sampai malam, saya merasa sulit untuk menemui mereka dan saya maklumi, dan saya dijanjikan lagi 12 Agustus 2022 untuk mendapatkan kepastian realisasi kedepannya,” ucapnya.
“Saya tidak mau menduga-duga hal yang tidak relevan atau tidak pantas terkait mereka enggan mau menemui saya atau tidak mau menemui saya, tapi saya anggap mereka orang yang baik karena mereka sudah melakukan pengangsuran dan tentunya karena faktor wawasan dan intelektual nya saya mengharapkan suasana kekeluargaan tercipta harmonis dikarenakan ini bukan tentang hal yang tidak mendasar, namun hal yang mendasar dan wajib dilakukan komunikasi yang baik, karena saat mau ditemui ada berbagai alasan yang mereka sampaikan, baik itu dengan alasan lagi ada pertemuan dengan pejabat, dengan orang dinas, baru datang haji, dan alasan lainnya,” tambahnya.
Dengan berbagai alasan tersebut, Zaki mengaku bahwa dirinya bukannya merasa senang namun merasa mereka seakan tidak memiliki waktu untuk kewajibannya dengan cara yang lebih bijaksana dikarenakan jarak pertemuan pun bukan jarak yang dekat dan kadang sulitnya komunikasi, yang disayangkan adalah itikad baik dari yang mencarikan material yang tak lain juga anggota Polri tersebut, sampai kami bicara bahwa dulu mereka ramah tamah sa’at memerlukan material, sekarang sudah menjadi kontraktor besar dan pejabat daerah/publik seakan menganggap kita gangguan, saya mengutarakan kalimat ini dikarenakan alasan yang tentunya sah-sah saja tindakan mereka dan sah-sah juga pemikiran atau opini saya.
Zaki berharap semoga hal ini bisa segera diselesaikan dengan baik, bisa menghormati dan menghargai anggota Polri yang sudah membantu menjembatani pekerjaan sehingga tidak ke ranah hukum yang akan dilakukan dan tentunya juga mereka menjaga martabat anggota Polri tersebut.
AMY yang merupakan perantara antara kontraktor dan PT Lison Jaya sekaligus korban atau saksi dari kontraktor tersebut mengatakan bahwa dirinya memiliki keterbatasan dalam penagihan pembayaran material kepada kontraktor PT. BMP dan kontraktor yang dari mulai tahun 2019 menjadi pejabat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
“Karena selain mereka saat ini menjadi kontraktor besar juga menjadi pejabat daerah yang akrab dengan para pimpinan di instansi tempat dirinya bekerja maupun di Kepolisian Daerah, sehingga kadang segan untuk menagih karena pangkatnya tidak tinggi,” ungkap AMY
Ia menjelaskan, agar berharap bisa dibayarkan oleh kontraktor yang belum bayar , dia juga meminta dampingan dari Muhammad Zaki untuk silaturahmi padahal silaturahmi yang niatnya baik mungkin menjadi beban bagi kontraktor tersebut dikarenakan membahas kewajiban pembayaran, dan ini tentang tanggung jawab sebagai orang yang mendatangkan material dari PT Lison Jaya.
“Saya juga meminta kepada Muhammad Zaki untuk mendampingi dalam melakukan penagihan pembayaran tersebut dimulai secara kekeluargaan agar pembayaran tersebut cepat lunas dan jangan sampai ke ranah hukum, apalagi salah satu kontraktor tersebut saat ini sebagai pejabat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap AMY kembali.
Muhammad Zaki menuturkan, dia juga memberikan arahan kepada AMY, semakin baik kalau mereka akrab dengan para pimpinan di tingkat kepolisian daerah agar mereka bisa menjelaskan secara fakta bahwa pekerjaan ini memang ada, pekerjaan ini bukan rekayasa, dan kewajiban mereka untuk melakukan pembayaran adalah kewajiban yang realita dan itu namanya Gentleman.
Zaki kembali menuturkan, ini bukan kasus perdata tetapi kasus hukum perkara KUHP yang semestinya mereka sangat malu kalau berteman dengan para pimpinan kepolisian daerah tersebut, bukan karena berteman dengan para pimpinan maka AMY ada kekhawatiran dikarenakan ini fakta dan bicara secara kontekstual yang baik, sopan, serta dengan solusi.
“Saya berusaha menenangkan AMY agar tidak merasa tertekan karena kami masih membijaksanai, lain halnya kalau ini sudah berproses hukum maka AMY akan menjadi saksi dan selanjutnya saya serahkan ke penyidik apakah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan tidak ada tuntutan karena sudah melakukan pelunasan dikarenakan hal ini sudah tahunan atau kasusnya kalau mereka merasa perdata perlu di ingat ada surat yang bertuliskan bahwa pihak kami diperbolehkan melakukan sita aset apabila salah satu kontraktor tidak melakukan pembayaran,” tambahnya lagi.
Dengan tidak lagi melakukan pembayaran, berarti kami tinggal daftarkan ke pengadilan atau melakukan pelaporan berdasarkan bukti surat tersebut, namun ini pun kami tidak lakukan, kami masih menghormati, dan juga yang terpenting salah satu kontraktor yang belum melakukan pelunasan sekarang menjadi pejabat Daerah kota di media banyak bicarakan tentang pembangunan daerah, dan untuk kemaslahatan masyarakat dan lainnya, namun ia belum atau masih enggan melunasi kewajibannya.
Zaki menjelaskan bahwa sebelumnya dia pernah menangani beberapa perkara yang bersinergi dengan KPK, Polri, DPR RI, Kejaksaan, Pengadilan keperdataan, bersinergi dengan advokat/pengacara, dan instansi lainnya di berbagai tempat untuk penyelesaian kasus atau sengketa secara jalur kekeluargaan, secara maslahat, dan solusi.
“Kehadiran saya bukan untuk mencari musuh atau dijadikan musuh, namun untuk bermitra, secara aspek hukum positif dan kemaslahatan. Dan semoga harapan saya bermedia atau melalui media ini, perkara ini bukan untuk menjatuhkan pejabat, atau kontraktor tersebut namun membangun pemikiran positif untuk Perantara, kontraktor, Pejabat serta masyarakat,” tutupnya.
Menyuarakan aspirasi masyarakat, saya harap banyak yang tidak bungkam apalagi menghadapi orang yang punya kekuasaan dan wewenang,. Salut