REDAKSI8.COM – Demi peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Banjar, yang ingin mewujudkan masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah, BKDPSDM Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 di Wisma Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (15/5/2019).

Mewakili Bupati Banjar, Asisten Administrasi Umum Hj Siti Mahmudah yang membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 mengatakan, sudah selayaknya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banjar mengetahui peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2019 ini, agar mereka lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan melayani masyarakat.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2019 mengandung aturan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilatarbelakangi adanya rencana Aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana ada keharusan bagi semua daerah untuk menerapkan tunjangan berdasarkan kinerja.
Oleh karena itu Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Hj Siti Mahmudah berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, agar mengikuti dengan serius kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 ini.
“Dan sesegera mungkin untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2019 ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah,” ujar Siti Mahmudah.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Banjar Gusti Muhammad Kholdani mengatakan, tujuan dari sosialisasi Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut, Aparatur Sipil Negara harus dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berkualitas dan kompeten terhadap tugas dan tunggungjawabnya serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
” Agar mudah dipahami oleh para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar , Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 ini nantinya akan disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar H Rusdi,” tutur Sekretaris BKDPSDM Gusti Muhammad Kholdani.