REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mengajak puluhan relawan bersihkan Sungai Kemuning, tepatnya di bantaran sekitar Jembatan Kembar KM 33 Banjarbaru, Jum’at (22/9/23).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati World Cleanup Day (WCD) 2023, yakni aksi bersih-bersih global yang diadakan secara serentak di seluruh dunia.
Sekretaris DLH Kota Banjarbaru Tri Wijayanti menjelaskan, giat itu bertujuan untuk mengajak seluruh manusia, tanpa memandang budaya, agama, suku, dan ras agar bisa bersatu dalam upaya membersihkan lingkungan.
Serta, sebagai bentuk partisipasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendukung semangat kegiatan pembersihan sampah guna menyehatkan lingkungan hidup maupun perumahan.
“Hari ini kami menyelenggarakan partisipasi bagian dari World Cleanup Day, jadi hari bersih-bersih dunia,” ujarnya.
Ia ingin, adanya giat itu, sampah-sampah yang menghambat aliran sungai ketika berada dimusim penghujan hilang.
“Harapannya selain menyemarakan hari bersih-bersih dunia, juga mendukung persiapan kita, karena tentu saja di akhir kemarau ini akan memasuki musim penghujan,” harapnya.
Adapun upaya yang sudah dilaksanakan oleh pihaknya untuk menyadarkan masyarakat, yaitu dengan sosialisasi, pemasangan spanduk-sapnduk, inspeksi, dan secara berkala menggelar kegiatan kebersihan.
“Untuk menyadarkan masyarakat tidak membuang sampah ke sungai ini sudah lama kita lakukan, tetapi namanya masyarakat mungkin sebagian masih belum ada kesadarannya,” ungkapnya.
Bagi Ketua RT. 04, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Rahmadi, yang lebih mengkhawatirkan sungai di wilayah RT. 05.
Sebab, banyak masyarakat yang sambil lewat membuang sampah sembarangan disana.
Ia mengimbau masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, agar aliran sungai tidak tersumbat.
“Ini kebanyakan sampah kirim bekas banjir-banjir dulu, kalau orang-orang lewat tidak ada disini, paling masyarakat disini itupun dibakar sampahnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan pasal 18 dan pasal 59 ayat 1, masyarakat/orang perorangan, pihak ketiga, badan usaha dan pelaku usaha dilarang :
1.Membuang atau menumpuk sampah atau bangkai hewan di Sungai, Parit, Saluran Irigasi, Saluran Drainase, Trotoar, Taman Kota, Tempat Terbuka, Fasilitas Umum, Jalan dan lokasi lainnya yang peruntukannya bukan untuk sampah.
2. Diancam dengan pidana kurangan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah).