REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Meskipun sudah berulang kali diingatkan dan diberikan pengumuman dan ditindak, namun praktik penyetruman ikan masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Banjar. Akhirnya warga Kabupaten Banjar harus berurusan dengan hukum kedapatan menangkap ikan dengan alat setrum.
Untuk melakukan tindakan laporan warga tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melakukan koordinasi dengan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan terkait laporan masyarakat tentang maraknya penyetruman ikan terutama di perairan Sungai Martapura.
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan melakukan giat malam berupa pemantauan, pengintaian dan penyisiran di sepanjang daerah aliran sungai Martapura. Pemantauan tersebut dilakukan pada Senin (22/04/2024) sekitar pukul 20.30 WITA hingga Selasa (23/04/2024) pukul 03.35 WITA dinihari.
Dengan menggunakan dua buah perahu bermesin (kelotok) tim Satpolairud menyusuri sepanjang Sungai Martapura dari Desa Sungai Tabuk Kecamatan SungainTabuk sampai dengan Desa Tajau Landung Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Tim yang dipimpin oleh PS Kasintel Subdit gakkum AKP Supianoor, S. I. Kom setelah melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang terduga illegal fishing. Selain itu juga mengamankan tiga unit perahu dan sejumlah alat tangkap berupa alat setrum ikan dengan orang yang berbeda.
Dari aksi tersebut tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyetruman ikan serta 1 unit perahu tanpa mesin dan peralatan setrum. Pelaku yang diamankan adalah Rahman (41) warga Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
“Kita mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti milik tersangka yakni satu buah klotok tanpa mesin satu buah mesin genset, satu buah alat rakitan kapasitor arus DC, dua buah baskom berisikan ikan hasil nyetrum kurang lebih 8 kg dengan bermacam macama ikan, antara lain ikan haruan, sapat, papuyu,” jelasnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel AKBP Yermias Toni Putrawan S.I.K., M.H, mengatakan bahwa giat dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat akan maraknya Illegal Fishing (setrum ikan) di sepanjang Sungai Martapura dari Sungai Lulut sampai dengan Astambul Kab. Banjar.
Awalnya tim menemukan seorang yang diduga melakukan illegal fishing di bantaran Sungai Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Anggota selanjutnya mendatangi klotok tanpa nama tersebut, namun terduga pelaku menceburkan diri ke sungai dan meninggalkan perahu beserta alat tangkap setrum ikan.
Tim selanjutnya bergerak ke Desa Sungai Rangas, saat berada disana, anggota mendapati kegiatan Ilegal Fishing (setrum ikan), namun pada saat akan di amankan pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke air, sedangkan barang bukti berupa perahu beserta alat tangkapnya tenggelam di sungai Martapura.
Selanjutnya tim menuju Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, anggota mendapati sebuah kelotok sedang melakukan kegiatan illegal fishing menangkap ikan menggunakan alat tangkap setrum di sungai kecil persawahan dan berhasil mengamankan tersangka Rahman beserta perahu, ikan tangkapan serta alat setrum ikan.
Terduga pelaku beserta barang bukti dan barang bukti lainnya dibawa menuju Mako Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan guna penanganan lebih lanjut.
Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar akan terus melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pelaku penyetruman ikan di sepanjang Sungai Martapura dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk sampai dengan wilayah Kecamatan Astambul.
Giat penangkapan pelaku penyetruman ikan ini dilaksanakan mengingat bahwa warga masyarakat bantaran sungai Martapura sudah diberikan sosialisasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar kepada untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara menyetrum.
Atas giat yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Satpolairud Kalsel warga menyampaikan terima kasih atas respon yang dilajukan dan berhasil mengamankan pelaku penyetruman ikan di wilayah mereka.
Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Sipliansyah Hartani juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Satpolairud Polda Kalsel dalam menjaga pekestarian perikanan di kawasan Kabupaten Banjar.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Polairud Polda Kalimantan Selatan khususnya Subdit Gakkum Satpolairud Kalsel atas respon dan tanggapan yang cepat atas laporan masyarakat mengenai aksi illegal fishing di kawasan Sungai Martapura,” ujarnya.