REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pembuangan limbah medis sembarangan di Jalan Karya Manuntung Ujung, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, membuat gusar warga setempat.

Pasalnya, limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Limbah tersebut seyogianya tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ke lingkungan masyarakat.
Sebab, dapat membahayakan kesehatan warga sekitar maupun lingkungan.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Shanty Eka Septiani mengatakan, limbah medis ini bersifat infeksius sehingga tidak diperbolehkan membuang di sembarang tempat.
“Limbah medis ini sifatnya infeksius tidak dibuang seenaknya, karena masuk golongan sampah B3 seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan,” ujarnya.
Adapun limbah medis yang ditemukan berupa botol infus, selang infus lengkap dengan jarum, alat suntik, botol obat berupa ampul, perban, kotak dengan beberapa jenis obat dan beberapa limbah medis berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan infeksi.
Selain itu, sifat berbahaya yang dapat mengecam penyebaran penyakit, ditambah sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPLH).
Shanty menjelaskan, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena sanksi.
Secara umum, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
“Ada 2 sanksi, sanksi administrasi, bisa sanksi pidana, tergantung permasalahannya dimana, jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jadi sanksi pidana,” jelasnya.
“Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar,” sambungnya.
Padahal di Kota Banjarbaru ada 2 pengepul limbah B3 yang sudah berizin dari KLHK, seharusnya baik kata Syanty, dokter maupun bidan bisa melakukan kerjasama dengan pengepul limbah B3 tersebut.
“Jadi para pengepul secara berkala mengambil dan melakukan pengelolaan lanjutan,” cetusnya.
Jika terdapat oknum yang membuang limbah medis sembarangan, maka orang tersebut dikenakan sanksi pidana dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah terkontaminasi limbah medisnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru Dr. Juhai Triyanti Agustina memastikan bahwa pembuang sampah limbah medis itu bukan dari fasilitas kesehatan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (pemko) Banjarbaru.
Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru sudah berkoordinasi guna menelusuri oknum pembuang limbah medis ke lingkungan masyarakat tersebut.
“Yang jelas itu bukan dari puskesmas atau RS,” ucap Juhai, Rabu (7/6/23).
Pihak Dinkes kata Dr. Juhai sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah medis dari puskesmas.
Karena Dinkes Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.
“Untuk puskesmas sudah ada anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ke 3, sehingga pengelola yang mengambil ke puskesmas,” jelasnya.
Sedangkan untuk RS swasta, klinik, dan praktik mandiri, berkewajiban untuk mengelola limbah medis sesuai peraturan dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Dr. Juhai menegaskan, Dinkes Kota Banjarbaru tidak memperbolehkan bagi siapapun yang melakukan praktik mandiri untuk menitipkan atau membayar biaya jasa pemusnahan ke Dinkes atau puskesmas setempat.
“Hendaknya mereka yang melakukan praktik sendiri atau klinik bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis ini,” tegasnya.
Ia pun menekankan, pengelolaan limbah medis mesti sesuai standar, karena yang harus diperhatikan adalah bahaya membuang limbah medis secara sembarangan bisa menimbulkan resiko pencemaran lingkungan.
Pihaknya sudah mengarakah puskesmas Liang Anggang untuk mengecek dan memberikan imbauan kepada warga yang terkena atau bersentuhan langsung dengan limbah medis agar segera diperiksa, guna menghindari infeksi yang ditimbulkan oleh limbah medis.
“Dinkes bisa mencabut izin operasional RS atau klinik, bahkan bisa terkena sanksi pidana dan denda berdasarkan UU dari KemenLHK,” pungkasnya.
Penulis Irma