Senin, 14 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Warga Banjarbaru Gusar Ada Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
7 Juni 2023
A A
Warga Banjarbaru Gusar Ada Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Tumpukan limbah medis yang dibuang sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Jalan Karya Manuntung Ujung, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Rabu (7/6/23). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pembuangan limbah medis sembarangan di Jalan Karya Manuntung Ujung, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, membuat gusar warga setempat.

Pasalnya, limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Limbah tersebut seyogianya tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ke lingkungan masyarakat.

Sebab, dapat membahayakan kesehatan warga sekitar maupun lingkungan.

LihatJuga :

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Kawal Arah Pembangunan Daerah Melalui RPJMD 2025–2029

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Penertiban Lalu Lintas

Eka Saprudin Resmi Jabat Sekda Kotabaru

Koramil 1004-08/PLU Bantu Perlengkapan Sekolah Anak Yatim Piatu

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Shanty Eka Septiani mengatakan, limbah medis ini bersifat infeksius sehingga tidak diperbolehkan membuang di sembarang tempat.

“Limbah medis ini sifatnya infeksius tidak dibuang seenaknya, karena masuk golongan sampah B3 seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan,” ujarnya.

Adapun limbah medis yang ditemukan berupa botol infus, selang infus lengkap dengan jarum, alat suntik, botol obat berupa ampul, perban, kotak dengan beberapa jenis obat dan beberapa limbah medis berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan infeksi.

Selain itu, sifat berbahaya yang dapat mengecam penyebaran penyakit, ditambah sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPLH).

Shanty menjelaskan, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena sanksi.

Secara umum, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.

“Ada 2 sanksi, sanksi administrasi, bisa sanksi pidana, tergantung permasalahannya dimana, jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jadi sanksi pidana,” jelasnya.

“Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar,” sambungnya.

Padahal di Kota Banjarbaru ada 2 pengepul limbah B3 yang sudah berizin dari KLHK, seharusnya baik kata Syanty, dokter maupun bidan bisa melakukan kerjasama dengan pengepul limbah B3 tersebut.

“Jadi para pengepul secara berkala mengambil dan melakukan pengelolaan lanjutan,” cetusnya.

Jika terdapat oknum yang membuang limbah medis sembarangan, maka orang tersebut dikenakan sanksi pidana dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah terkontaminasi limbah medisnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru Dr. Juhai Triyanti Agustina memastikan bahwa pembuang sampah limbah medis itu bukan dari fasilitas kesehatan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (pemko) Banjarbaru.

Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru sudah berkoordinasi guna menelusuri oknum pembuang limbah medis ke lingkungan masyarakat tersebut.

“Yang jelas itu bukan dari puskesmas atau RS,” ucap Juhai, Rabu (7/6/23).

Pihak Dinkes kata Dr. Juhai sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah medis dari puskesmas.

Karena Dinkes Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.

“Untuk puskesmas sudah ada anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ke 3, sehingga pengelola yang mengambil ke puskesmas,” jelasnya.

Sedangkan untuk RS swasta, klinik, dan praktik mandiri, berkewajiban untuk mengelola limbah medis sesuai peraturan dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Dr. Juhai menegaskan, Dinkes Kota Banjarbaru tidak memperbolehkan bagi siapapun yang melakukan praktik mandiri untuk menitipkan atau membayar biaya jasa pemusnahan ke Dinkes atau puskesmas setempat.

“Hendaknya mereka yang melakukan praktik sendiri atau klinik bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis ini,” tegasnya.

Ia pun menekankan, pengelolaan limbah medis mesti sesuai standar, karena yang harus diperhatikan adalah bahaya membuang limbah medis secara sembarangan bisa menimbulkan resiko pencemaran lingkungan.

Pihaknya sudah mengarakah puskesmas Liang Anggang untuk mengecek dan memberikan imbauan kepada warga yang terkena atau bersentuhan langsung dengan limbah medis agar segera diperiksa, guna menghindari infeksi yang ditimbulkan oleh limbah medis.

“Dinkes bisa mencabut izin operasional RS atau klinik, bahkan bisa terkena sanksi pidana dan denda berdasarkan UU dari KemenLHK,” pungkasnya.

Penulis Irma

Share31Tweet19Send

Related Posts

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Kawal Arah Pembangunan Daerah Melalui RPJMD 2025–2029

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Kawal Arah Pembangunan Daerah Melalui RPJMD 2025–2029

by Eko Ary Saputra
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen serius dalam mengawal arah pembangunan daerah...

Gerakan GATI Menggema di SDN 1 Sarigadung: Ayah-Ayah Antar Buah Hati di Hari Pertama Sekolah

Gerakan GATI Menggema di SDN 1 Sarigadung: Ayah-Ayah Antar Buah Hati di Hari Pertama Sekolah

by Eko Ary Saputra
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Pemandangan hangat dan penuh kebersamaan mewarnai hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar Negeri Sarigadung di...

Polres Banjar Gelar Apel Operasi Patuh Intan 2025, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Polres Banjar Gelar Apel Operasi Patuh Intan 2025, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

by Az-Zukhairy
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Polres Banjar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2025, Selasa pagi (14/7/2025), di halaman...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • TRC-IKB RAPI Wilayah 1902 Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, Siap Bergerak Cepat Tanggulangi Bencana

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Rapat Terkait Pengaturan Mekanisme Aksi Penggalangan Dana Damkar Swasta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Rembuk Stunting 2025, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Cegah Generasi Gagal Tumbuh

    110 shares
    Share 44 Tweet 28

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In