REDAKSI8.COM – Lantaran sampai sekarang masih ‘diselimuti’ Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2021 sebagi tuntunan dalam pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah nanti demi mencegah penularan covid-19 di lingkungan Kota Banjarbaru.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Cororna Virus Disease 2019,
ada 9 point tuntunan ibadah selama bulan puasa dalam surat edaran yang telah diterbitkan Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditiya Mufti Arifin, berikut hal-halnya :

- Pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushalla dan langgar termasuk kegiatan ramadhan lainnya seperti tausiah/ceramah dilaksanakan maksimal 1,5 jam dan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, mushalla dan langgar, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain lain dalam rangka melakukan pencegahan penularan COVID -19.
- Tadarus Al-Quran yang dilaksanakan pada malam hari maksimal pukul 22.00 WITA.
- Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
- Buka bersama (takjilan) di masjid, mushalla dan langgar yang melibatkan banyak orang didalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran COVID -19 agar melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
- Hotel, Motel, Restaurant, dll diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh) persen dari kapasitas tempat.
- Pelaksanaan Pasar Wadai ditiadakan, warga dapat melakukan aktivitas kegiatan jual beli wadai ramadhan di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin atau online.
- Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
- Untuk menghindari kerumunan maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushalla, langgar dan ruang terbuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
- Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan
wabah COVID -19.



