REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memberikan waktu satu bulan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membenahi pengelolaan limbah dan melengkapi dokumen perizinan.
Langkah tersebut menyusul temuan sejumlah pelanggaran operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan lebih dari enam bulan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru menemukan masih banyak SPPG yang belum memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk ketiadaan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Lebih dari 20 SPPG yang telah beroperasi di Kota Banjarbaru, seluruhnya tercatat belum mengantongi dokumen SPPL sebagai syarat dasar operasional.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby melalui Kepala Baperrida Banjarbaru, Rahmah Khairita menyampaikan, batas waktu pembenahan dihitung mulai 6 Februari 2026.
“Dari Wali Kota, sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota diberi batas waktu satu bulan kepada seluruh SPPG yang ada di kota Banjarbaru, baik yang sudah aktif maupun yang belum operasional itu untuk melengkapi ketentuan terutama tentang limbahnya ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya para pengelola SPPG telah menerima berbagai masukan dari DLH dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait standar bangunan, perizinan, serta tata kelola limbah dapur MBG.
Pemerintah Daerah (Pemda) pun meminta kepada mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk bersikap tegas dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Dari LH juga tadi menyampaikan tentang bagaimana cara proses pengurusan untuk SPPL-nya dan juga tentang pengolahan bagaimana limbah itu diproses di SPPG masing-masing,” ungkapnya.
Rahmah menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tidak ada pembenahan, Pemerintah Daerah akan mengusulkan penutupan sementara kepada Badan Gizi Nasional.
“Karena yang melakukan penutupan bukan Pemko tetapi BGN, maka kita hanya mengusulkan untuk dilakukan penutupan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kota Banjarbaru, Citra Nurfitriani mengatakan, pihaknya terus mengoordinasikan kelengkapan persyaratan operasional seluruh SPPG.
“Dengan adanya kejadian-kejadian di lapangan, harapannya mitra dan yayasan pemilik SPPG itu bisa berkomitmen,” katanya.
Terkait rekomendasi pemberhentian sementara, menurutnya dapat diusulkan apabila arahan Wali Kota Banjarbaru tidak dijalankan oleh pengelola SPPG.
“Kita koperatif, karena memang sudah ada surat imbauan juga kepada mitra dan yayasan SPPG, harapannya hal-hal yang sudah terjadi tidak terjadi lagi di SPPG lain,” tutupnya.



