REDAKSI8.COM – Tadi malam Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menghadiri sekaligus memimpin kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru.
Bertempat di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kegiatan juga lengkap dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Banjarbaru selaku Satuan Gugus Tugas Covid-19. Serta SKPD terkait dalam Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru.
“Tentunya dengan kebersamaan kita pasti bisa melalui pandemi Covid-19 di Kota Banjarbaru,” ujar Darmawan Jaya, Selasa (12/5).
Dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pelaksanaan PSBB Banjarbakula sesuai Pergub yaitu Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Batola yang rencananya PSBB ditetapkan pada Jum’at jam 00.00/Sabtu dini hari, 15 Mei 2020.
Akan tetapi, sebelum itu dilaksanakan H Darmawan Jaya Setiawan meminta beberapa kesiapan seperti jaring pengaman sosial/bansos diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan.
“Siapkan juga tempat karantina, tapi kalau ada ODP masuk lewat jalur bandara itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Tapi, kalau ada ODP masuk lewat jalur Kalteng, itu tanggung jawab Gugus Tugas Kota,” terangnya.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, dalam rapat itu juga menyampaikan rapat tersebut merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan dan nanti pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 akan dilakukan rapat pemantapan serta rencananya dilanjutkan sosialisasi PSBB kepada masyarakat melalui konvoi mengelilingi Kota Banjarbaru, medsos dan lainnya.
“Sosialisasi PSBB nanti dilakukan juga di pasar rakyat melalui penataan pasar, lapak sudah di cat agar ada jarak, untuk PKL subuh jam 9 harus tutup tidak ada PKL lainnya setelah itu dan Satpol PP agar membackup Disperindag dalam penataan pasar,” jelas Wakil Walikota.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang juga Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pelaksanaan Pengamanan Perbatasan (pamtas) gabungan Kabupaten Banjar dan Banjarbaru ada tiga titik yaitu: SPBU Gubernur Soebardjo, Q Mall di batas kota dan Indomaret Sungai Ulin.
Sedangkan untuk wilayah khusus Kabupaten Banjar ada empat titik diantaramya, wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul.
Kemudian, untuk wilayah Banjarbaru terdiri dari empat titik yakni SPBU Kilometer 17, u turn Kompleks Citra Grha, SPBU Landasan Ulin Selatan jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal Cempaka, dan Karang Anyar Amaco.
Bagi warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar ataupun sebaliknya harus membawa surat pengantar RT atau surat tugas dari kantor.
“Warga tak bisa keluar masuk antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar semaunya, harus melalui pemeriksaan. Kalau alasannya jelas diperbolehkan masuk tapi kalau tidak jelas akan kita suruh kembali,” paparnya dengan jelas.
Terkait banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kabupaten Banjar dan Banjarbaru pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Kecamatan dan Kelurahan serta RT/RW agar bisa menjaga wilayahnya masing-masing didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut.



