REDAKSI8.COM – Perkembangan perumahan di Kabupaten Banjar begitu pesatnya, dari informasi yang didapat dari Kepala Bidang Penyedian Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Akhmad Rizqon bahwa lokasi perumahan di Kabupaten Banjar sebanyak 547 lokasi.

Yang sudah menyerahkan fasilitas umum dari perumahan tersebut sebanyak 48 lokasi sejak tahun 2019. Berarti masih ada sekitar 599 lokasi perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah Kabupaten Banjar. Dengan tidak diserahkan maka pembangunan di perumahan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Seperti contoh yaitu perumahan seribu atau Komplek Mustika Griya Permai yang berada di Cindai Alus Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah lama yang ada di Kabupaten Banjar. Tetapi jalannya banyak yang belum mempunyai aspal dan sudah banyak yang rusak.
Dengan kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan bahwa tentunya developer harus memperhatikan ketentuan yang ada sesuai dengan perundang undangan yang berlaku agar masyarakat bisa menikmati fasilitas perumahan tersebut.
“Sebagai pengembang, apa apa yang menjadi kewajiban bagi pengembang sudah diatur dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat bagaimana mekanisme terkait dengan perumahan,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Penyerahan fasos fasum yang dimaksud tersebut telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah yang tertuang dalam : “Pasal 11 bahwa Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas utilitas dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dikembangkan oleh pengembang.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan ayat pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilakukan : a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan secara bertahap; atau b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

Kemudian dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa : “Pasal 47 ayat (3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk penyerahan yang telah dibangunnya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan di atas dapat dipahami dan diketahui bahwa sebenarnya pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah di lingkungannya.
Adapun jika pengembang sudah membangun fasos fasum tersebut dan tidak melakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah, maka akibat hukum bagi pengembang yang tidak melakukan pengajuan tersebut hanyalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 150 UU 1/2011.
Mengenal Ketentuan Penyerahan Fasos Fasum Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya.
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang tersedia, yakni salah satunya membangun perumahan yang layak dan memadai.
Membahas mengenai hal tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur dalam undang-undang udang yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.