REDAKSI8.COM – Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Banjar no 973/105-04/ BAPENDA Tentang Kewajiban Mempunyai NPWP Domisili dan Penyajian atau Pelaporan Pajak, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar hari ini gelar Tax Gathering bersama seluruh pemilik perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu Pagi.
Selain itu kegiatan ini juga diisi dengan penandatangan perjanjian kerjasama Bapenda Kabupaten Banjar dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Serta rekonsilasi Pajak Bumi Bangunan untuk setiap perusahaan Pertambangan, Perkebunan dan perhutanan.

