REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH — Polemik ketenagakerjaan di balik aktivitas layanan pengantaran paket Shopee di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mulai mencuat ke permukaan.
Sejumlah kurir mengaku menghadapi berbagai persoalan selama bekerja, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, dugaan pemotongan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tidak aktif, hingga pemutusan hubungan kerja yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.


Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (31/8/2026).
Para pekerja datang untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pekerja.
Salah seorang kurir, Yoratio, mengaku dirinya direkrut melalui PT Indopsiko Express Logistik (IPL) dan kemudian bekerja sebagai kurir pengantar paket.
Namun, selama menjalankan pekerjaan, ia mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab sebagai pemberi kerja.
“Yang saya tahu hanya koordinator lapangan. Kalau vendornya siapa, kami tidak pernah mendapat kepastian,” ungkap Yoratio.
Persoalan yang paling disoroti para kurir adalah mengenai pembayaran upah. Yoratio mengaku nominal yang tercantum dalam slip gajinya mencapai sekitar Rp3 juta. Namun, uang yang diterima setiap bulan disebut jauh lebih rendah.
Menurut pengakuannya, besaran uang yang diterima para kurir juga berbeda-beda. Bahkan, ada pekerja yang disebut hanya menerima sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Perbedaan antara nominal dalam slip gaji dengan uang yang benar-benar diterima tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sebab, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pengupahan, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak kerja, struktur upah, slip gaji, bukti pembayaran, komponen potongan, serta ketentuan pengupahan yang berlaku.
Pertanyaan lain muncul terkait pemotongan gaji yang menurut pengakuan pekerja dilakukan dengan alasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ironisnya, Yoratio mengaku setelah dilakukan pengecekan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja justru diketahui sudah tidak aktif.
“Gaji kami tetap dipotong dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi ketika dicek ke BPJS, kepesertaannya malah sudah tidak aktif,” kata Yoratio.
Jika pengakuan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih serius. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah potongan yang dilakukan, kepada siapa potongan tersebut disetorkan, serta apakah benar potongan tersebut digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, bukti slip gaji, riwayat pembayaran upah dan data kepesertaan BPJS menjadi dokumen penting untuk mengungkap persoalan tersebut secara objektif.
Selama sekitar satu tahun bekerja, Yoratio mengaku para kurir lebih banyak berhubungan dengan koordinator lapangan.
Mereka menerima arahan pekerjaan dari koordinator, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perusahaan yang secara resmi menjadi pemberi kerja.
Yoratio menyebut beberapa nama vendor yang diketahui para kurir, di antaranya Persada, IPL, Sintesa dan TDP.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pembagian tanggung jawab masing-masing perusahaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pemberi kerja para kurir tersebut?
Kejelasan itu penting karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak, mulai dari kontrak kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial, hingga mekanisme apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Persoalan tidak berhenti pada upah dan BPJS. Yoratio juga mengaku dirinya diberhentikan secara sepihak. Ia bahkan mengaku sempat diminta atau diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan apakah pengunduran diri benar-benar merupakan kehendak bebas pekerja atau terjadi dalam situasi yang membuat pekerja tidak memiliki pilihan lain.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan. Disnaker perlu melihat dokumen perekrutan, perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, data BPJS, surat pengunduran diri, hingga komunikasi antara pekerja dengan koordinator maupun pihak perusahaan.
Dengan demikian, siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti.
Keluhan para kurir tersebut diterima pihak Disnaker Tapanuli Tengah.
Mereka diterima langsung Kabid Hubungan Industrial Sumihar Sitorus, didampingi Mediator Hubungan Industrial Betti Manullang.
Betti mengatakan pihaknya akan melakukan langkah awal dengan memanggil koordinator lapangan yang selama ini berhubungan dengan para kurir.
“Secara resmi kami belum menerima laporan. Jadi langkah yang akan kami ambil dulu adalah melakukan pemanggilan kepada koordinatornya. Mereka akan kami bipartitkan agar kita dapat mengambil kesimpulan dalam perkara ini,” ujar Betti.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka persoalan utama, yakni siapa pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja para kurir tersebut.
Disnaker juga diharapkan dapat memastikan apakah persoalan yang disampaikan para pekerja masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial, pelanggaran norma ketenagakerjaan, atau persoalan lain yang memerlukan penanganan berbeda.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah Ridwan P. Gorat memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Pastinya ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Ridwan P. Gorat.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah keresahan para pekerja yang mengaku kehilangan pekerjaan sekaligus mempertanyakan sejumlah hak mereka.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan pelanggaran terkait hubungan kerja, pengupahan, pemotongan upah, jaminan sosial maupun proses pemutusan hubungan kerja, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di luar persoalan ketenagakerjaan, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas perusahaan atau vendor yang menjalankan aktivitas usahanya di Tapanuli Tengah.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai perlu melakukan penelusuran.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya nama perusahaan, tetapi juga memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, alamat perusahaan, lokasi operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Apalagi jika aktivitas tersebut melibatkan tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu dan berlangsung secara rutin.
Pertanyaannya sederhana: siapa perusahaan yang beroperasi, di mana alamat resminya, siapa yang mempekerjakan kurir, dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pekerja.
Kasus ini pada akhirnya tidak semata-mata tentang beberapa kurir yang kehilangan pekerjaan.
Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar mengenai kepastian hubungan kerja, transparansi pengupahan, perlindungan jaminan sosial dan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang mempekerjakan masyarakat di daerah.
Jika seluruh tudingan pekerja nantinya terbukti, maka persoalannya tidak bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman administratif.
Namun sebaliknya, seluruh pihak juga tetap berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Karena itu, pemeriksaan resmi dan pembuktian menjadi sangat penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Disnaker memiliki kewenangan untuk menelusuri aspek hubungan industrial dan hak pekerja. DPMPTSP dapat memastikan aspek legalitas usaha. Sementara perusahaan atau vendor yang terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status hubungan kerja, mekanisme pembayaran upah, pemotongan gaji, kepesertaan BPJS serta proses pemberhentian pekerja.
Jangan sampai paket terus bergerak dari gudang ke tangan konsumen, tetapi nasib orang yang mengantarkannya justru tidak memiliki kepastian.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk menjawab satu pertanyaan utama:
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas para kurir tersebut dan apakah seluruh hak mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan? (Jerry)


