REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menyoroti maraknya pemasangan spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota, khususnya di wilayah yang pernah dikunjunginya di Kalimantan.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (3/2/26).

Sebelumnya, Senin (12/1/26) Presiden Prabowo telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam agenda Peluncuran 166 Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) se-Indonesia.
Dalam forum Rakornas yang dihadiri kepala daerah se-Indonesia itu, Presiden secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menertibkan spanduk dan iklan yang dinilai berlebihan.
“Terus terang saja saya minta kepada Pemerintah Daerah, tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak. Kalau saya ke Balikpapan dan Banjarmasin hampir tidak berbeda, spanduk di mana-mana. Turis datang tidak mau melihat spanduk,” ujar Prabowo.
Menanggapi arahan Presiden tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru dari Fraksi Gerindra, Syamsuri menyebut, imbauan itu ditujukan kepada kepala daerah untuk menata reklame secara lebih terukur dan berkelanjutan.
“Arahan Presiden itu sifatnya imbauan kepada kepala daerah, khususnya daerah yang beliau kunjungi seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, agar spanduk dan baliho ditata dengan baik,” ucapnya, Selasa (3/2/26) sore.
Ia menilai, selama perjalanan dari bandara menuju lokasi kegiatan, Presiden kemungkinan melihat langsung banyaknya spanduk dan baliho yang dipasang tidak beraturan.
“Beliau melihat langsung sepanjang perjalanan banyak baliho dan spanduk yang tidak beraturan, sehingga terkesan kumuh dan merusak estetika kota,” katanya.
Menurut Syamsuri, penataan bukan berarti pelarangan total reklame, melainkan pengaturan lokasi dan bentuk pemasangan supaya kota tetap tertib dan nyaman.
“Bukan berarti spanduk dan baliho dilarang, tapi harus ditata. Ada lokasi yang boleh dan ada yang tidak boleh dipasang,” jelasnya.
Ia menekankan, reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola dengan baik tanpa mengorbankan keindahan kota.
“Reklame ini kan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kalau ditata dengan baik, estetika kota terjaga dan PAD juga tetap masuk,” imbuhnya.
Bahkan, saat ini masih banyak spanduk liar, terutama iklan rumah makan dan kafe yang dipasang sembarangan dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Selama ini banyak spanduk liar, terutama iklan rumah makan dan kafe yang dipasang sembarangan. Bentuk, ukuran, dan lokasinya tidak tertata, dan sebagian besar tidak masuk PAD,” tegasnya.
Syamsuri pun mengingatkan, seluruh bentuk reklame sejatinya sudah memiliki kewajiban pajak, termasuk yang dipasang di lahan milik pribadi.
“Semua bentuk iklan itu seharusnya dikenakan pajak, bahkan yang dipasang di depan rumah sendiri sekalipun. Apalagi kalau dipasang di tanah atau fasilitas pemerintah,” tandasnya.
Dengan adanya arahan Presiden tersebut, DPRD Banjarbaru mendorong Pemerintah Daerah segera melakukan penataan reklame secara menyeluruh supaya estetika kota terjaga, iklim investasi periklanan tetap kondusif, dan pendapatan daerah dapat dioptimalkan.



