REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Upaya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melakukan pendekatan proaktif. Salah satunya, melalui program respon cepat dan PPL On The Spot untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Farisa Putra Wibowo selaku Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, saat memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
“Kami mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk daerah yang cukup jauh seperti Mahakam Ulu,” kata pria yang akrab disapa Fery itu, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menyebut, pihaknya terus melakukan upaya strategi dalam menjemput laporan dan memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan banyak laporan masyarakat melalui kolaborasi dengan institusi pengawas lain. Di antaranya, inspektorat, kepolisian, dan pengawas internal lembaga pemerintah.
Hingga saat ini, ada 424 laporan yang diterima dan sebagian besar telah ditangani melalui pendekatan klarifikasi dan mediasi.
“Kami selalu mengutamakan penyelesaian di tahap awal, seperti klarifikasi atau mediasi. Metode ini membantu menyelesaikan permasalahan tanpa perlu sampai pada tahap rekomendasi formal,” jelasnya.
Meski demikian, Fery juga mengakui keterbatasan sumber daya manusia sebagai hambatan utama dalam menjalankan tugas.
“Saat ini kami hanya memiliki 13 pengawas yang harus mengawasi 10 kabupaten/kota, termasuk kementerian/lembaga di wilayah provinsi. Keterbatasan ini menjadi tantangan dalam menyelesaikan laporan secara maksimal,” sebutnya.
Dalam pengawasan tahun ini, Ombudsman Kaltim menyoroti beberapa kasus, seperti ketersediaan listrik di Kabupaten Berau dan polemik akses pendidikan di SMA 10 Samarinda.
“Untuk masalah listrik, Ombudsman mendorong PLN untuk menyusun timeline penanganan yang jelas demi memastikan pasokan listrik segera normal. Ini sangat penting agar masyarakat bisa menikmati layanan yang memadai,” ucap Fery saat diwawancarai langsung di Hotel Harris Samarinda.
Sementara itu, mengenai polemik sekolah berasrama, Ombudsman menekankan, pentingnya akses pendidikan yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
“Sekolah berasrama harusnya dapat di akses oleh warga lokal sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami telah memberikan saran kepada pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, bahwasanya Ombudsman akan terus memastikan hak masyarakat agar bisa terwujud, bukan memberikan vonis atau menghukum pihak tertentu.
“Misalnya, jika ada masalah sertifikat tanah fokus kami adalah memastikan sertifikat tersebut terbit bukan memenjarakan pihak yang dianggap bersalah. Ini penting untuk menyelesaikan inti masalah,” imbuhnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kaltim mengedepankan komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah.
“Pendekatan yang baik dapat menyelesaikan kasus lebih cepat tanpa harus sampai pada tahap rekomendasi formal. Alhamdulillah, kami belum pernah sampai menerbitkan rekomendasi yang mengarah pada sanksi kepala daerah,” tutup Fery.
Majelis Anwarus Syumus Dorong Perubahan, Dua Kelompok Tani Resmi Berdiri di Desa Pembantanan dan Sungai Pinang Baru
REDAKSI8.COM, BANJAR - Malam ini, angin perubahan terasa di Desa Pembantanan dan Sungai Pinang Baru. Dalam kajian bulanan Majelis Anwarus...