REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam. Kampus berjuluk Kampus Hijau ini resmi mengantongi izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor (S3), mempertegas komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang pendidikan Islam.
Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor pada UIN Raden Intan Lampung, yang diterbitkan pada 13 April 2026 dan ditandatangani atas nama Menteri Agama RI oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Suyitno.

Kabar diterimanya izin tersebut pada Selasa (30/6/2026) disambut penuh rasa syukur oleh seluruh sivitas akademika UIN RIL. Momentum ini dinilai sebagai pencapaian strategis yang semakin memperkokoh posisi UIN RIL sebagai salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam terkemuka di Indonesia..
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL, Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D, mengatakan hadirnya Program Doktor PAI bukan sekadar penambahan program studi, tetapi menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas akademik sekaligus memperluas kontribusi kampus terhadap pengembangan keilmuan Islam.
“Alhamdulillah, ini merupakan nikmat dan amanah yang patut kita syukuri. Terbitnya izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Agama Islam menjadi langkah penting dalam penguatan mutu akademik UIN Raden Intan Lampung,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh tim yang telah bekerja keras sejak tahap penyusunan dokumen, visitasi lapangan, hingga keluarnya izin resmi dari Kementerian Agama.
“Semoga program studi ini memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan keilmuan Pendidikan Agama Islam serta melahirkan lulusan doktor yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi umat, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Perjalanan menuju pembukaan program doktor tersebut melalui proses yang panjang. Sebelum izin diterbitkan, UIN RIL terlebih dahulu memenuhi persyaratan pembukaan program studi berdasarkan Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 527/SU-A/LAMDIK/III/2026 tentang pemenuhan syarat minimum akreditasi.
Tahapan penting lainnya adalah pelaksanaan visitasi lapangan oleh tim asesor pada 25 Oktober 2025 di Gedung Academic and Research Center UIN RIL. Visitasi tersebut menjadi bagian krusial dalam menilai kesiapan akademik, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta tata kelola program studi yang akan dibuka.
Dengan hadirnya Program Doktor Pendidikan Agama Islam, UIN Raden Intan Lampung kini memiliki lima program doktor, yakni Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Hukum Keluarga, Pengembangan Masyarakat Islam, Ekonomi Syariah, dan Pendidikan Agama Islam.
Penambahan program doktor ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya kebutuhan tenaga ahli berkualifikasi doktor di bidang pendidikan agama Islam. Terlebih, Program Studi S1 dan S2 Pendidikan Agama Islam UIN RIL telah meraih predikat Akreditasi Unggul, sehingga menjadi fondasi kuat untuk pengembangan jenjang doktor.
Selain memenuhi kebutuhan akademik, kehadiran Program Doktor PAI juga menjadi strategi UIN RIL dalam meningkatkan daya saing di tingkat nasional. Di tengah semakin banyaknya perguruan tinggi keagamaan yang membuka program doktor serupa di Provinsi Lampung, UIN RIL optimistis mampu menghadirkan pendidikan doktor yang berkualitas, berorientasi pada riset, dan relevan dengan tantangan zaman.
Pembukaan Program Doktor PAI ini sekaligus menegaskan komitmen UIN Raden Intan Lampung untuk terus memperluas akses pendidikan tinggi, menghasilkan riset yang berdampak, serta melahirkan para doktor yang mampu menjadi pemimpin, akademisi, peneliti, dan penggerak transformasi pendidikan Islam di Indonesia.



