REDAKSI8.COM, MANADO – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Operasi Militer Laut (Kodaeral) VIII berhasil menangkap tangan penyelundupan barang ilegal yang dimuat di Kapal Penumpang KMP. Porodisa di Pelabuhan Amurang.
Penindakan dilakukan pada Minggu (8/2) oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen.
Dalam press conference yang diwakili Wadan Kodaeral VIII di Joglo Makodaeral VIII Senin (9/2/2026), diungkapkan bahwa tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi kuning dengan plat nomor DL 8250 QA yang berada di dalam kapal.
Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan berbagai barang ilegal, antara lain 13 koli sianida (CN) dengan total berat sekitar 650 kg, 420 buah sparepart yoke flange, berbagai jenis peralatan pancing, vitamin ayam, triplek, dan keranjang plastik.
Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000,-.
Kronologisnya, operasi ini bermula dari hasil pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII yang menunjukkan KMP. Porodisa (No IMO 1597500) berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari dan tiba di Amurang pada hari berikutnya.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan khusus dan menemukan muatan ilegal tanpa dokumen resmi.
“Barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, karena pelanggaran menyangkut Permenhub dan UU Pelayaran,” jelas pihak Kodaeral VIII.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kakanwil Bea Cukai Sulut, Perwakilan Kabinda Sulut, Kadishubda Sulut, dan pejabat terkait lainnya.



