Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
10 Januari 2024
A A
Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat memberikan sambutan pada tentang sosialisasi Peraturan Direksi PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (MULP) se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024). Foto : Vigor/PLNKalselteng.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada petugas PLN sebagai bentuk refreshment guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan yang dimaksud Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada (27/9/2023) melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat dan diikuti seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan Pegawai dan Petugas se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL ini, sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru,“ ujar Sugeng dalam sambutannya di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024).

LihatJuga :

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Baret78 Sembelih Satu Ekor Sapi, Dirut Redaksi8: Terima Kasih Bupati Banjar dan Abah Haji Masyur

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

Pada hari sebelumnya, PLN sosialisasi kepada stakeholder eksternal, diantaranya yang hadir dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman, YLKI, Jajaran TNI – POLRI, Akademisi, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda, redaktur media cetak, online maupun televisi, pimpinan asosiasi, serta perwakilan mahasiswa, papar Sugeng.

“Kita berharap setelah sosialisasi ini, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan P2TL nanti, khususnya tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan,“ tukas Sugeng.

Sementara itu, Sub Koordinator Penangan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian, saat memberi paparan tentang Peran Pemerintah dalam P2TL melalui media zoom meeting, mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli pelanggan dengan PLN.

“SPJBTL ini sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban pelanggan dengan PLN, jika ada perubahan maka SPJBTL pun harus dilakukan pembaharuan, sebab fungsi SPJBTL sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum,“ ucap Firdaus.

Firdaus juga menekan bahwa masyarakat harus memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan milikinya, sebab jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka dapat dikenakan sanksi P2TL.

“Hak Pelanggan dimulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunannya, sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN,“ jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan bahwa petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir tersebut, yakni setiap pelaksanaan P2TL harus dipimpin oleh pegawai PLN, dilengkapi surat tugas dan mengenakan kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

P2TL ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa, lanjutnya.

“Pemakaian Listrik ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi negara, sebab subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lainnya namun menguap begitu saja karena tidak tertagih oleh PLN, oleh karenanya P2TL ini akan terus dilakukan sebagai langkah prefentif dan korektif secara bersamaan dalam hal mengamankan pendapatan negara maupun menjaga keselamatan ketenagalistrikan,“ tutup Firdaus.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada   Arifin Akhmad

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani hadiri acara pisah sambut...

Robert Iwan Angkat Bicara: Penanganan Kasus Haji Kahfi Sesuai dengan tujuan hukum

Robert Iwan Angkat Bicara: Penanganan Kasus Haji Kahfi Sesuai dengan tujuan hukum

by Tim Redaksi8.com
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penanganan perkara hukum terhadap Haji Kahfi telah dilaksanakan sesuai dengan...

Rekonstruksi Sadis di Simpang Empat: Pelaku Peragakan 13 Adegan Pembantaian, Orang Tua Korban Tangis Harap Keadilan

Rekonstruksi Sadis di Simpang Empat: Pelaku Peragakan 13 Adegan Pembantaian, Orang Tua Korban Tangis Harap Keadilan

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti kawasan Jalan Insgub Gang Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In