Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
10 Januari 2024
A A
Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat memberikan sambutan pada tentang sosialisasi Peraturan Direksi PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (MULP) se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024). Foto : Vigor/PLNKalselteng.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada petugas PLN sebagai bentuk refreshment guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan yang dimaksud Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada (27/9/2023) melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat dan diikuti seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan Pegawai dan Petugas se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL ini, sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru,“ ujar Sugeng dalam sambutannya di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024).

LihatJuga :

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Pada hari sebelumnya, PLN sosialisasi kepada stakeholder eksternal, diantaranya yang hadir dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman, YLKI, Jajaran TNI – POLRI, Akademisi, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda, redaktur media cetak, online maupun televisi, pimpinan asosiasi, serta perwakilan mahasiswa, papar Sugeng.

“Kita berharap setelah sosialisasi ini, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan P2TL nanti, khususnya tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan,“ tukas Sugeng.

Sementara itu, Sub Koordinator Penangan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian, saat memberi paparan tentang Peran Pemerintah dalam P2TL melalui media zoom meeting, mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli pelanggan dengan PLN.

“SPJBTL ini sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban pelanggan dengan PLN, jika ada perubahan maka SPJBTL pun harus dilakukan pembaharuan, sebab fungsi SPJBTL sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum,“ ucap Firdaus.

Firdaus juga menekan bahwa masyarakat harus memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan milikinya, sebab jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka dapat dikenakan sanksi P2TL.

“Hak Pelanggan dimulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunannya, sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN,“ jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan bahwa petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir tersebut, yakni setiap pelaksanaan P2TL harus dipimpin oleh pegawai PLN, dilengkapi surat tugas dan mengenakan kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

P2TL ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa, lanjutnya.

“Pemakaian Listrik ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi negara, sebab subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lainnya namun menguap begitu saja karena tidak tertagih oleh PLN, oleh karenanya P2TL ini akan terus dilakukan sebagai langkah prefentif dan korektif secara bersamaan dalam hal mengamankan pendapatan negara maupun menjaga keselamatan ketenagalistrikan,“ tutup Firdaus.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Viral Dugaan Malpraktik di Puskesmas Pinangsori, Keluarga Bayi Pertanyakan Kronologi Tragis Persalinan

Viral Dugaan Malpraktik di Puskesmas Pinangsori, Keluarga Bayi Pertanyakan Kronologi Tragis Persalinan

by Dedi Pasaribu
19 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Media sosial diguncang kabar mengejutkan. Sebuah unggahan di Facebook mengenai dugaan malpraktik di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli...

Bupati H. Muhammad Rusli Lantik Pejabat Baru, Dorong Profesionalisme dan Semangat Baru di Pemkab Kotabaru

Bupati H. Muhammad Rusli Lantik Pejabat Baru, Dorong Profesionalisme dan Semangat Baru di Pemkab Kotabaru

by Gilang Romadhon
19 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Suasana khidmat mewarnai prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Selasa (19/7/2025)....

APAK Ultimatum Kejari SibolgaTegakkan Hukum atau Rakyat Bertindak

APAK Ultimatum Kejari SibolgaTegakkan Hukum atau Rakyat Bertindak

by Tim Redaksi8.com
19 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Aroma busuk dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah kembali mencuat. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Gunung Antasari, Wakil Rakyat Turut Berlari Bersama

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In