Kamis, 3 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

A. Sibawaihi by A. Sibawaihi
6 November 2025
A A
Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Pangkalan Bun Nyalakan Listrik Gratis bagi 10 Pelanggan

PLN Gelar Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Siswa SMKN 1 Kuala Pembuang

Peduli Dampak Karhutla, PLN Kalselteng Salurkan Paket Nutrisi dan Edukasi Kesehatan

Bupati Tanah Bumbu Teken Kesepakatan Percepatan Penanganan Jembatan Non-Nasional di Kalsel

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar Kabupaten Balangan. Pasangan suami istri berinisial MN (19) dan DW (16) ditangkap setelah nekat membongkar kotak amal dan membawa kabur uang sekitar Rp 2 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, ketika keduanya singgah di Masjid Al Akbar dan berniat menumpang beristirahat menjelang subuh. Namun, saat melihat beberapa kotak amal di dalam masjid yang saat itu sedang dalam proses renovasi, timbul niat mereka untuk mencuri.

DW kemudian mengambil sejumlah peralatan tukang berupa linggis dan gerinda yang ada di area masjid, lalu mengumpulkan kotak-kotak amal tersebut untuk dibuka secara paksa oleh MN. Dari hasil pencurian itu, mereka mengambil uang yang berisi pecahan Rp2.000 dengan total sekitar Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut, pasangan ini berencana melangsungkan resepsi pernikahan. “Entah karena membutuhkan biaya tambahan atau alasan lain, keduanya nekat melakukan pencurian itu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Setelah mengambil uang kotak amal, MN dan DW meninggalkan masjid menggunakan mobil rental jenis Calya menuju Kabupaten Tabalong. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal sehingga mobil harus diperbaiki di sebuah bengkel.

Saat menunggu perbaikan, MN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mengambil kunci mobil lain di bengkel dan membawa kabur kendaraan tersebut, hingga dilaporkan sebagai kasus pencurian mobil.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MN di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan DW ditangkap di kediamannya di Paringin, Kabupaten Balangan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Bupati Tanah Bumbu Teken Kesepakatan Percepatan Penanganan Jembatan Non-Nasional di Kalsel

Bupati Tanah Bumbu Teken Kesepakatan Percepatan Penanganan Jembatan Non-Nasional di Kalsel

by erna wati
2 September 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BIMBU - Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Kesepakatan Bersama Pilot Project Kolaborasi Penanganan Jembatan Non-Nasional di...

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Tertib Jasa Konstruksi Sesuai Permen PUPR 1/2023, Libatkan 92 Badan Usaha

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Tertib Jasa Konstruksi Sesuai Permen PUPR 1/2023, Libatkan 92 Badan Usaha

by erna wati
2 September 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan...

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemadangan Umum Fraksi Terkait RAPBD Perubahan 2026

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemadangan Umum Fraksi Terkait RAPBD Perubahan 2026

by erna wati
2 September 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In