Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

A. Sibawaihi by A. Sibawaihi
6 November 2025
A A
Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

Tindak Lanjut Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Akbar Terungkap, Pelaku Pasangan Suami Istri

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar Kabupaten Balangan. Pasangan suami istri berinisial MN (19) dan DW (16) ditangkap setelah nekat membongkar kotak amal dan membawa kabur uang sekitar Rp 2 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, ketika keduanya singgah di Masjid Al Akbar dan berniat menumpang beristirahat menjelang subuh. Namun, saat melihat beberapa kotak amal di dalam masjid yang saat itu sedang dalam proses renovasi, timbul niat mereka untuk mencuri.

DW kemudian mengambil sejumlah peralatan tukang berupa linggis dan gerinda yang ada di area masjid, lalu mengumpulkan kotak-kotak amal tersebut untuk dibuka secara paksa oleh MN. Dari hasil pencurian itu, mereka mengambil uang yang berisi pecahan Rp2.000 dengan total sekitar Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut, pasangan ini berencana melangsungkan resepsi pernikahan. “Entah karena membutuhkan biaya tambahan atau alasan lain, keduanya nekat melakukan pencurian itu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Setelah mengambil uang kotak amal, MN dan DW meninggalkan masjid menggunakan mobil rental jenis Calya menuju Kabupaten Tabalong. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal sehingga mobil harus diperbaiki di sebuah bengkel.

Saat menunggu perbaikan, MN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mengambil kunci mobil lain di bengkel dan membawa kabur kendaraan tersebut, hingga dilaporkan sebagai kasus pencurian mobil.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MN di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan DW ditangkap di kediamannya di Paringin, Kabupaten Balangan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

by erna wati
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga memadati lokasi kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 yang digelar oleh Wakil Ketua...

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

by angga sasmita
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Juara Eropa Spanyol akan berhadapan dengan Juara Bertahan dunia Argentina yang juga merupakan Juara Copa Amerika di...

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

by Dedi Pasaribu
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In