Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

Wawan Septian by Wawan Septian
21 Februari 2024
A A
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24). (Humas Polresta Barelang/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24).

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan diikuti oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, SH, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan SH, MH.

Selain itu juga diikuti oleh Yonif 10 Marinir Letda Nurwiyanto, Pom Lantamal IV Letda Yanu Hartanto, Kanit Provos Polresta Barelang Ipda Toni Sianipar, Sat Prov. Yon 10 Marinir Kopda Mar J.R Saragih, Denpom 1/6 Batam Serda Yudo, Denpom 1/6 Batam Praka Putra, Ditpam BP Batam Darmen, Ditpam BP Batam Hendra.

Personil Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Personil Sat Samapta Polresta Barelang, Personil Yonif 10 Marinir, Personil Pom AL Batam, Personil Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Personil Lanud Hang Nadim Batam, Personil Ditpam Kota Batam, dan Personil Satpol-PP Kota Batam.

LihatJuga :

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Bintan

Setelah Dilantik, Ini Kunjungan Kerja Perdana Kapolresta Barelang

Berawal Sakit Hati, Tersangka Bunuh Dan Perkosa Korban, Pelaku Sudah Tertangkap

Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24). (Photo Humas Polresta Barelang/ Redaksi8.com)

Penertiban Tambang Pasir ilegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online dan juga media sosial, hal ini menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H yang memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH untuk melihat lokasi melakukan penertiban.

Pada saat dilakukan penertiban tim terpadu turun langsung ke lapangan terutama di wilayah nongsa namun tidak ditemukan penambang sedang beroperasi (tutup), diduga informasi bocor, namun tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada para pelaku penambang pasir ilegal yang ada di wilayah  kota batam untuk tidak melakukan aktivitas Tambang Pasir Ilegal dan tambang tersebut berada di hutan lindung.

“Kita akan terus melakukan pemantauan, lokasi tambang pasir berada di wilayah hutan lindung, hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah kota batam,” tutur Kapolres Barelang.

Apabila ditemukan, maka pihak Polresta Barelang tidak segan-segan untuk menindak adanya Tambang Pasir Ilegal  yang tidak sesuai dengan ketentuan dan apabila bila masih  ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi para pelaku apabila berhasil ditangkap akan kita persangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.

Dan juga dapat dipersangkakan bagi para pelaku penambang pasir ilegal di hutan lindung dapat  dipersangkakan  melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf  4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp 500 jt dan paling  banyak Rp 2.5 M.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

by Eko Ary Saputra
3 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025,...

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

by Dedi Pasaribu
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA — Aksi pencurian yang menyasar kendaraan dinas Kantor Pos Sibolga berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian. Dua pemuda...

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin siap menyukseskan program Swasembada Pangan dengan mencetak 30.000 hektare sawah untuk memperkuat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In