Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

Wawan Septian by Wawan Septian
21 Februari 2024
A A
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24). (Humas Polresta Barelang/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24).

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan diikuti oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, SH, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan SH, MH.

Selain itu juga diikuti oleh Yonif 10 Marinir Letda Nurwiyanto, Pom Lantamal IV Letda Yanu Hartanto, Kanit Provos Polresta Barelang Ipda Toni Sianipar, Sat Prov. Yon 10 Marinir Kopda Mar J.R Saragih, Denpom 1/6 Batam Serda Yudo, Denpom 1/6 Batam Praka Putra, Ditpam BP Batam Darmen, Ditpam BP Batam Hendra.

Personil Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Personil Sat Samapta Polresta Barelang, Personil Yonif 10 Marinir, Personil Pom AL Batam, Personil Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Personil Lanud Hang Nadim Batam, Personil Ditpam Kota Batam, dan Personil Satpol-PP Kota Batam.

LihatJuga :

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Bintan

Setelah Dilantik, Ini Kunjungan Kerja Perdana Kapolresta Barelang

Berawal Sakit Hati, Tersangka Bunuh Dan Perkosa Korban, Pelaku Sudah Tertangkap

Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal yang berada di Wilayah Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa. (20/02/24). (Photo Humas Polresta Barelang/ Redaksi8.com)

Penertiban Tambang Pasir ilegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online dan juga media sosial, hal ini menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H yang memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH untuk melihat lokasi melakukan penertiban.

Pada saat dilakukan penertiban tim terpadu turun langsung ke lapangan terutama di wilayah nongsa namun tidak ditemukan penambang sedang beroperasi (tutup), diduga informasi bocor, namun tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada para pelaku penambang pasir ilegal yang ada di wilayah  kota batam untuk tidak melakukan aktivitas Tambang Pasir Ilegal dan tambang tersebut berada di hutan lindung.

“Kita akan terus melakukan pemantauan, lokasi tambang pasir berada di wilayah hutan lindung, hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah kota batam,” tutur Kapolres Barelang.

Apabila ditemukan, maka pihak Polresta Barelang tidak segan-segan untuk menindak adanya Tambang Pasir Ilegal  yang tidak sesuai dengan ketentuan dan apabila bila masih  ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi para pelaku apabila berhasil ditangkap akan kita persangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.

Dan juga dapat dipersangkakan bagi para pelaku penambang pasir ilegal di hutan lindung dapat  dipersangkakan  melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf  4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp 500 jt dan paling  banyak Rp 2.5 M.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk)...

DPMD Banjar Gelar Bimtek, Dorong BUMDesa Bangun Jejaring Usaha dan Kemitraan Strategis

DPMD Banjar Gelar Bimtek, Dorong BUMDesa Bangun Jejaring Usaha dan Kemitraan Strategis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya memperkuat kolaborasi dan jejaring antar Desa terus digencarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

DKUMPP Banjar Dorong Pelaku Usaha Tertib Lapor Data Industri Lewat SIINas

DKUMPP Banjar Dorong Pelaku Usaha Tertib Lapor Data Industri Lewat SIINas

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar terus berupaya memperkuat tata kelola industri daerah....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In