Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 April 2025
A A
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, C Oriza Sativa Tanau saat dimintai keterangannya, Jum'at (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Anggota TNI AL Balikpapan Bahari Jumran, Tim kuasa hukum keluarga korban berencana akan menambah barang bukti tambahan dan empat orang saksi dalam persidangan.

Diketahui, proses persidangan itu dilaksanakan pada awal Mei 2025 mendatang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin yang terletak di Kota Banjarbaru.

Persidangan tersebut akan terlaksana apabila berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, ada barang bukti tambahan baru yang belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan seberlumnya.

LihatJuga :

Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

Bakti Kesehatan Bhayangkara: Wujud Kepedulian Polri, Ribuan Warga Terlayani

Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

Sinergi TNI-Polri Warnai Donor Darah HUT Bhayangkari ke-79 di Polres Banjar

“Barang bukti ini berupa barang yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai alibi untuk dia menutupi perbuatannya. Jadi waktu itu dia ada mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan ingin menyumbang untuk acara tahlilan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (25/4/25).

Barang bukti berupa uang tersebut, katanya diberikan pelaku kepada pihak keluarga korban untuk mengelabuhi perbuatan tersangka.

“Ini merupakan barang bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan, jawabannya itu harus disampaikan di persidangan salah satunya untuk mempekuat 340 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk hasil tes DNA pada korban, pihaknya mendorong agar segera keluar, serta hasil dari pemeriksaan GPS mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

“Kami telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk memeriksa GPS mobil yang dipakai pelaku. Dari GPS itu akan terlihat kemana saja track perjalanan tersangka membawa, dan ngapain saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, barang bukti yang bersifat alat bukti tambahan sesuai dengan hukum acara diatur itu boleh diajukan pada saat setelah selesai pemeriksaan perkara.

“Jadi nanti dalam persidangan, itu akan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis boleh digunakan sebagai alat bukti maka bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.

Temasuk bukti tes DNA yang sampai saat ini masih belum pihaknya terima karena memerlukan waktu cukup lama untuk memperoleh hasil tersebut.

“Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan, namun apakah kemungkinan ada tersangka baru itu bisa diketahui apabila telah dilakukan. Di persidangan, kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat perkembangan di persidangan,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Rakerkab KONI 2025: Mantapkan Strategi Menuju Porprov XII dan Kotabaru Hebat

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Rakerkab KONI 2025: Mantapkan Strategi Menuju Porprov XII dan Kotabaru Hebat

by Gilang Romadhon
16 Juni 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam semangat membangun kejayaan olahraga daerah, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menunjukkan komitmennya dengan menghadiri Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab)...

Keluarga Juwita  Belum Puas Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Keluarga Juwita Belum Puas Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

by Irma Dahliana
16 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran...

Majelis Hakim Vonis Jumran Hukuman Seumur Hidup

Majelis Hakim Vonis Jumran Hukuman Seumur Hidup

by Irma Dahliana
16 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutuskan terdakwa Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Hanya Dua Jerigen, Ditangkap dan Ditahan: Pedagang Sayur Ini Jadi Korban “Keadilan yang Tumpul ke Atas”

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In