Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 April 2025
A A
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, C Oriza Sativa Tanau saat dimintai keterangannya, Jum'at (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Anggota TNI AL Balikpapan Bahari Jumran, Tim kuasa hukum keluarga korban berencana akan menambah barang bukti tambahan dan empat orang saksi dalam persidangan.

Diketahui, proses persidangan itu dilaksanakan pada awal Mei 2025 mendatang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin yang terletak di Kota Banjarbaru.

Persidangan tersebut akan terlaksana apabila berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, ada barang bukti tambahan baru yang belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan seberlumnya.

LihatJuga :

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

“Barang bukti ini berupa barang yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai alibi untuk dia menutupi perbuatannya. Jadi waktu itu dia ada mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan ingin menyumbang untuk acara tahlilan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (25/4/25).

Barang bukti berupa uang tersebut, katanya diberikan pelaku kepada pihak keluarga korban untuk mengelabuhi perbuatan tersangka.

“Ini merupakan barang bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan, jawabannya itu harus disampaikan di persidangan salah satunya untuk mempekuat 340 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk hasil tes DNA pada korban, pihaknya mendorong agar segera keluar, serta hasil dari pemeriksaan GPS mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

“Kami telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk memeriksa GPS mobil yang dipakai pelaku. Dari GPS itu akan terlihat kemana saja track perjalanan tersangka membawa, dan ngapain saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, barang bukti yang bersifat alat bukti tambahan sesuai dengan hukum acara diatur itu boleh diajukan pada saat setelah selesai pemeriksaan perkara.

“Jadi nanti dalam persidangan, itu akan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis boleh digunakan sebagai alat bukti maka bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.

Temasuk bukti tes DNA yang sampai saat ini masih belum pihaknya terima karena memerlukan waktu cukup lama untuk memperoleh hasil tersebut.

“Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan, namun apakah kemungkinan ada tersangka baru itu bisa diketahui apabila telah dilakukan. Di persidangan, kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat perkembangan di persidangan,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In