REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Anggota TNI AL Balikpapan Bahari Jumran, Tim kuasa hukum keluarga korban berencana akan menambah barang bukti tambahan dan empat orang saksi dalam persidangan.

Diketahui, proses persidangan itu dilaksanakan pada awal Mei 2025 mendatang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin yang terletak di Kota Banjarbaru.
Persidangan tersebut akan terlaksana apabila berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, ada barang bukti tambahan baru yang belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan seberlumnya.
“Barang bukti ini berupa barang yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai alibi untuk dia menutupi perbuatannya. Jadi waktu itu dia ada mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan ingin menyumbang untuk acara tahlilan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (25/4/25).
Barang bukti berupa uang tersebut, katanya diberikan pelaku kepada pihak keluarga korban untuk mengelabuhi perbuatan tersangka.
“Ini merupakan barang bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan, jawabannya itu harus disampaikan di persidangan salah satunya untuk mempekuat 340 KUHP,” ungkapnya.
Sedangkan untuk hasil tes DNA pada korban, pihaknya mendorong agar segera keluar, serta hasil dari pemeriksaan GPS mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.
“Kami telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk memeriksa GPS mobil yang dipakai pelaku. Dari GPS itu akan terlihat kemana saja track perjalanan tersangka membawa, dan ngapain saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, barang bukti yang bersifat alat bukti tambahan sesuai dengan hukum acara diatur itu boleh diajukan pada saat setelah selesai pemeriksaan perkara.
“Jadi nanti dalam persidangan, itu akan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis boleh digunakan sebagai alat bukti maka bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.
Temasuk bukti tes DNA yang sampai saat ini masih belum pihaknya terima karena memerlukan waktu cukup lama untuk memperoleh hasil tersebut.
“Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan, namun apakah kemungkinan ada tersangka baru itu bisa diketahui apabila telah dilakukan. Di persidangan, kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat perkembangan di persidangan,” tandasnya.