REDAKSI8.COM, KALSEL – Hingga awal 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mencatat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih dikenai sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tiga TPA tersebut masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Hardini Wijayanti menyebut, sanksi itu hingga kini belum dicabut.
Namun, untuk TPA Kabupaten Banjar dan Tapin, peluang pencabutan terbuka karena progres perbaikan terus dilaporkan ke Kementerian.
“Setahu kami, ketiganya memang masih belum dicabut sanksinya. Namun untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar karena perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada Kementerian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan di tiap daerah berbeda. TPA Kota Banjarmasin telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah, sehingga seluruh sampah dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.
Sementara TPA Kabupaten Banjar dan Tapin masih beroperasi terbatas karena sanksinya berupa revitalisasi dan penataan.
“Kalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,” jelasnya.
Terkait kewenangan pengelolaan sampah, menurutnya berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan Pemprov Kalsel berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima daerah.
Sehingga untuk implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 masih terkendala keterbatasan anggaran dan kapasitas monitoring.
“Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan daerah bisa meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas personel untuk pengelolaan sampah yang lebih ideal,” imbuhnya.
Di sisi lain, khusus Kota Banjarmasin, pencabutan sanksi dinilai belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena pekerjaan besar pada sistem drainase yang membutuhkan anggaran bertahap hingga Tahun 2027.
“Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Banjarmasin dinilai telah menyiapkan skema pengurangan sampah dari sumber melalui rumah pilah di tingkat Kelurahan.
“Setahu saya sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemko, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,” pungkasnya.



