REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tiga pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anak remaja perempuan berusia 13 tahun di Jalan Siring, Kelurahan Kemuning pada Senin (1/7/2024) lalu, kini telah dilimpahkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Adapun, pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ada 3 orang yaitu satu laki-laki (16), dan dua orang perempuan dengan berumur (17) dan (15). Ke 3 tersangka masih berada di polres Banjarbaru.
Kasi Humas Polres, Banjarbaru, AKP Syahruji menyampaikan, bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Dimana pada hari Jum’at (12/7/2024) kemarin ketiga pelaku pengeroyokan sudah dilaksanakan tahap dua, bahkan berkas perkara ketiga ABH telah dilimpahkan ke Kejari Kota Banjarbaru.
“Artinya tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan ini tidak ditemukan atau ada penambahan tersangka baru.
“Sesuai keterangan penyidik hingga sampai saat ini belum ada, bahkan fakta-fakta yang didapat oleh penyidik dalam proses penyidikan ke tiga pihak tersebut,” ujarnya.
Syahruji juga mengatakan, motif dari pengeroyokan itu dikarenakan cemburu, dimana korban ini diketahui oleh pelaku ABH (17) melakukan chatting yang dianggap pelaku ABH (17) menggoda ABH (16).
“Motifnya cemburu, sehingga yang bersangkutan ketemu korban dan spontan melakukan pengeroyokan itu,” tandasnya.