REDAKSI8.COM, KALSEL – Sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ditutup akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah ditemui kasus makanan tidak layak konsumsi.
Dengan sanksi pengelola diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh serta melengkapi sertifikasi sebelum kembali beroperasi.
Koordinator MBG Wilayah Kalsel, Siti Fatimah menjelaskan, salah satu contoh dapur itu ditutup lantaran terjadinya kejadian menonjol yang mengakibatkan ada terdampak.
“Dan yang terdampak itu dibawa ke fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit,” katanya.
Ia menyebutkan, dapur tersebut ditutup hingga seluruh dokumen dan sarana prasarana (sarpas) terpenuhi.
“Saat kejadian, hari itu juga dia langsung ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan untuk melengkapi seluruh sarana-parasarana dan sertifikat,” ucapnya.
Selain sarpas, ada sertifikat yang harus segera dilengkapi yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Surat Edar Pangan (SEP).
“Jadi sambil itu diurus nanti jika semua sudah rampung baik sarpas dan sertifikatnya maka kita tinggal menunggu surat pernyataan dari Badan Gizi Nasional Pusat, sehingga dapat beroperasi kembali,” jelasnya.
Siti menyebutkan, selain di Banjarbaru, terdapat dua dapur lain yang turut ditutup, dimana penutupan itu dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya dampak pada penerima manfaat di beberapa titik.
Jadi dua yang mengakibatkan terdampak dibawa ke fasilitas kesehatan dan satu tidak mengakibatkan penerima manfaatnya terdampak.
“Tapi memang ada kejadian dan beritanya sempat naik itu juga ditutup. Jadi tiga seluruh Kalsel. Kabupaten Banjar 1, Banjarmasin 1, Kota Banjarbaru 1. Tapi Kota Banjarbaru ini tidak ada yang terdampak,” sebutnya.
Namun, Ia menegaskan, keputusan operasional bukan di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melainkan Pemerintah Provinsi.
Disamping itu, dirinya berharap, proses perbaikan berjalan cepat agar layanan MBG tetap dapat diberikan secara aman kepada penerima manfaat.
“Kalau hasilnya itu adalah pihak yang baru memberi izin, bukan ranah kami. Kebijakannya oleh Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.



