REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru membongkar sejumlah bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kamis (11/1/24).
Seperti yang diketahui, pembongkaran dilaksanakan lantaran bangunan dan warung-warung disana tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, pembongkaran bangunan liar di Landasan Ulin Tengah tersebut ada 90 buah bangunan.
Namun, ternyata sudah ada 60 bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sehingga hanya tersisa sekitar 30 bungunan saja yang dilaksanakan hari ini.
“Rencana sebelumnya ada 90 bangunan liar, dan ternyata 60 sudah dibongkar sendiri, jadi tinggal 30 an saja lagi,” ucapnya.
Selain bangunan liar kata Sekda, di kawasan tersebut terdapat warung remang-remang.
“Tetap dibongkar, karena tidak ada izinnya, jadi ini liar,” tegasnya.
“Jadi setelah pembongkaran ini silahkan masyarakat mengajukan perizinan, perizinan bangunan itu nanti akan mengikuti RT RW yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru,” sambungnya.
Bahkan, jika pemilik warung membangun kembali dan sudah sesuai dengan tata ruangnya, namun tetap harus mengurus izin Sempadan.
Dengan begitu, peruntukannya pun harus diajukan kembali, karena izin permukiman dan gudang berbeda.
Sehingga, jika setelah pembongkaran para pemilik bangunan tetap membangun lagi tanpa izin maka akan dibongkar lagi.
“Setelah ini tanpa izin membangun lagi akan kita bongkar,” cetusnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, setelah pembongkaran ternyata mereka pindah ke tempat atau kawasan lain di wilayah Kota Banjarbaru dia mempersilahkan saja, tetapi mesti sesuai aturan.
“Silahkan mereka bangun ditempat dan ditanah mereka tidak ada larangannya, tetapi ajukan izinnya, sederhana saja,” sarannya.
Disinggung terkait adanya kemunduran pembongakaran yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 8 menjadi tanggal 11, Said mengaku karena ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi.
“Itu karena masalah kelengkapan administrasi kita saja, kebetulan pimpinan kita ke luar daerah jadi terlambat pembongkaran SK nya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman menyampaikan, dari seluruh warung yang tidak memiliki izin kurang lebih ada sekitar 90 bangunan.
Ternyata lebih dari 50%, pemilik warung telah membongkar sendiri, bahkan memundurkan bangunannya.
“Terhadap yang mundur ini berdasarkan aturan dan arahan dari pimpinan akan tetap kita tertibkan, karena yang kita lihat bukan hanya Sempadan tapi juga izin bangunan yang dimiliki,” jelasnya.
Meski sudah mengurus izin tetapi izinnya belum keluar, maka sampai penertiban dilaksanakan pihak pemilik bangunan belum mengantongi izin, termasuk yang harus ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
Aturan tersebut sesuai arahan pimpinan dan SK Walikota Banjarbaru terkait pemburuan bangunan liar.
“Target kita satu hari selesai pembongkaran, yang jelas kita bekerja maksimal hari ini. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, InsyaAllah bisa selesai hari ini,” tandasnya.