REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Denpom Lanal Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita (25) seorang Jurnalis Newsway.co.id Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025) siang.

Sebanyak 33 reka adegan di terapkan pada rekonstruksi oleh pelaku angggota TNI AL Kelasi I Jumran.
Saat rekonstruksi, Jumran memperlihatkan bagaimana cara dirinya menghabisi nyawa korban. Ternyata korban telah dibunuh di dalam mobil dengan cara dipiting dan dicekek.
Kemudian leher korban terbentur di tiang sabuk pengaman sebelum korban dibuang di pinggir jalan trans Kalimantan di wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pantas saja, dari hasil otopsi oleh pihak forensik terdapat lebam-lebam di bagian muka lantaran pecahnya pembuluh darah karena kehilangan oksigen secara mendadak.
Pun, tulang lidah yang tersambung ke tenggorokan patah, hingga meninggalkan memar berwarna biru pada bagian leher ke telinga.
Sementara, dalam siaran Pers yang dirilis oleh Denpom Lanal Banjarmasin TNI AL, telah mengambil langkah cepat untuk menangani perkara pembunuhan dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka.
Tersangka, Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu (Kls J), turut dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara faktual.
Kejadian tragis ini menyebabkan meninggalnya Juwita, proses rekonstruksi berlangsung lancar dan menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.
“Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL tidak akan ditoleransi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan hingga tahap persidangan,” tulis siaran Pers tersebut.
Saat ini, lanjut, siaran pers tersebut, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan terbuka.