REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan inisial FN, dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6/2024).
Tersangka FN diduga menipu dan menggelapkan Investasi penanaman modal usaha suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kepala Seksi Intelijen Dwinanda Praramadhanisidi Karim melalui keterangan tertulis menyebutkan, bermula dari tersangka FN memposting informasi Investasi tersebut di akun Instagram miliknya.
Disana FN menjanjikan keuntungan sekitar 5% dari modal total Investasi setiap bulan.
Tujuan postingan tersebut, untuk menimbulkan ketertarikan terhadap para Investornya.
Sejak tahun 2018 sampai 2024 ujar Kasi Intel, tersangka berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1000 Folowernya.
Diakhir bulan Februari 2024, tersangka FN menutup investasinya dengan alasan yang bersangkutan telah kehabisan dana, dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korbannya.
“Sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel dengan kerugian kurang lebih Rp30.167.004.992,”paparnya kepada Redaksi8.com.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN di sangka melanggar ketetuan pidana dalam pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Setelah tersangka dan kelengkapan barang buktinya diperiksa, JPU menahan FN di Rumah Tahanan Negera (RUTAN) Khusus Perempuan Kelas IIa Martapura.
“Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” tandasnya.