REDAKSI8.COM, Batam – Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam sudah menjamur. Hampir semua lokasi ada Gelanggang Permainan dengan berbagai nama. Tetapi judi berkedok gelanggang permainan jarang di tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam.
Berbagai modus judi berkedok gelanggang permainan atau ketangkasan elektronik dilakukan pelaku usaha judi di Batam. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah menukar “hadiah” berupa rokok dengan uang sesuai kesepakatan antara pemain dan pengelola.
Ini sebenarnya modus lama untuk menghindari pantauan aparat keamanan. Modus menukar rokok dengan uang itu cukup ampuh karena transaksinya dilakukan terpisah dari arena gelper.
Seperti yang beroperasi bebas di kawasan kompleks Nagoya yakni Game Zone, membuat sikap tegas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan perjudian sangat dinantikan masyarakat Kota Batam.
Pasalnya, unsur perjudian sudah terlihat jelas, namun tetap dianggap sebagai permainan keterampilan. Menariknya, hal ini juga pernah disampaikan oleh pemerintah terkait bahwa tidak benar disebut perjudian, melainkan keterampilan.
Istilah Kalimat Game menjadi alasan kuat bagi para pelaku bisnis dan pemerintah terkait untuk bisa mengakalinya guna memudahkan dalam menjalankan bisnis yang dikenal sebagai arena permainan anak atau ketangkasan.
Arena ketangkasan hanyalah sebatas kedok saja. unsur judinya jelas terkesan. banyak yang menyebutnya sebagai arena ketangkasan, namun faktanya hanya orang dewasa saja yang mengunjungi arena permainan, seperti Game Zone kawasan komplek Nagoya.
Maraknya arena perjudian di Kota Batam akhir-akhir ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus dari seluruh tokoh agama dan pemerintah terkait untuk segera mengambil sikap tegas.
Seperti diketahui di lapangan Gelper berkedok arena permainan anak-anak ini, seperti di kawasan kompleks Nagoya Game Zone yang beroperasi 24 jam. Seringkali lokasi ini didapati dipenuhi pengunjung dari kalangan orang Dewasa.
Saat awak media Redaksi8.com ini mencoba memantau dan bertanya kepada salah satu pengunjung disana, salah seorang Ibu mengaku mengalami kekalahan. Niatnya untuk bawa beras pulang, Akibat kekalahan tersebut akhirnya tidak jadi membeli beras.
“Tadinya saya sudah menang 1,5 juta, namun Nasib sial. Karena mesin ini habis maka habislah uang saya enam juta. Hari ini tak jadi bawa beras pulang. Hari ini sial. Uang habis,” kata dia. Rabu (28/2/2024).
Maraknya beberapa gelanggang permainan judi Gelper yang ada di Batam yang disamarkan sebagai permainan anak-anak sebenarnya memberikan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian masyarakat Batam.
Seperti pada pasal 303 KUHP, ketentuan pidana terhadap tindak pidana terkait perjudian diatur pada ayat 1, yakni paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Kuat dugaan adanya aktivitas perjudian diminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera melakukan penyelidikan jika diperlukan.
Apabila memenuhi unsur-unsur yang melanggar hukum, maka harus segera mengambil tindakan dan bila perlu menangkap pemilik Gelper tersebut. (Ws).