REDAKSI8.COM – Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Ismail Hasan menyampaikan apresiasinya atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Senin (5/12).
Namun ungkapnya, karena Kabupaten Banjar tidak memiliki Dewan Upah, sehingga untuk standar upah mengikuti dari Provinsi terkait kenaikan tersebut.
“Kita kedepanyan akan menggelar rapat dengan Disnakertrans terkait membentuk Dewan Upah di Kabupaten Banjar,” cetusnya.
Menurutnya, yang sudah dikordinasi dengan mitra kerja, terverifikasi terjadi kenaikan 8,3 persen, dari kenaikan tersebut bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kab. Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana membenarkan, kenaikan UMP Kabupaten Banjar mengikuti UMP Kalimantan Selatan.
Kenaikan dari yang sebelumnya terang pria yang kerap disapa Nyoman ini, senilai 8,3 persen di perusahaan-perusahaan yang tercatat di Kabupaten Banjar.
Ia juga memaparkan, dengan kenaikan UMP, berdampak pada barang yang di produksi pada perusahan.
“Tetapi untuk perusahaan kegiatan ekspor belum mengetahui naik apa tidak dalam penjualan hasil produksi, apa bila mereka tidak mampu membayar sesuai UMP dapat mengajukan penyesuaian kepada kita,” tandasnya.