REDAKSI8.COM – Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin serta 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar dinyatakan akan melakukan pemungutan suara ulang.
Hal ini terungkap dari hasil pembacaan putusan tahap II oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Jumat (19/03/2021) Sore.

Dari pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin akan dilakukan pemungutan ulang di 24 TPS, sedangkan 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar yang dinyatakan akan melakukan pemungutan ulang antara lain, Kecamatan Martapura, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul.
Sementara di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan juga diputuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang yang keseluruhannya dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Dari pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin akan dilakukan pemungutan ulang di 24 TPS, sedangkan 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar yang dinyatakan akan melakukan pemungutan ulang antara lain, Kecamatan Martapura, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul.
Sementara di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan juga diputuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang yang keseluruhannya dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.



