REDAKSI8.COM, Batam – AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam terkait dalam kasus dugaan kontainer berisi ribuan botol minuman Beralkohol (Mikol) ilegal melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rupanya itu agak menjadi kontroversi.
Ismail Ratusimbangan, selaku Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri menanggapi terkait kasus ribuan Minum Beralkohol tersebut bahwa kasus ini bukan penyelundupan melainkan kasus Kepabeanan.
“Terkait dugaan Kasus ini, tidak semua kasus tersebut sesuai dengan packing list, bahkan Mikol termasuk dalam kelompok rendah alkohol di bawah 5%. Juga ada beberapa kelompok minuman beralkohol tinggi yang harus membayar cukai sesuai aturan,” kata Ismail Ratusimbangan. saat memberikan keterangan resminya kepada beberapa media online di Kota Batam, Senin (19/2/2024) kemarin.
Ismail mengatakan , seharusnya Bea Cukai Batam dalam menangani kasus ini tidak boleh terburu-buru dan gegabah, apalagi menahan orang yang belum tentu bersalah.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki dan terima, importir yang mengimpor barang tersebut adalah CV Blessing Indo Star, tentunya sebagai importir CV Blessing Indo Star harus bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB). ) dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Ditegaskannya informasi yang didapat oleh pihaknya, importir yang menginginkan packing list diubah. “Mengenai hal itu, berarti ada niat jahat yang timbul dari pihak importir dan setibanya di pelabuhan, Bea dan Cukai Batam sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sesuai aturan harusnya jelas,” kata Ismail.
Pihaknya juga mendukung Bea dan Cukai untuk memungut pajak bea cukai kepada penanggung jawabnya. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai.
Kemudian ia menegaskan, barang tersebut masuk melalui pintu resmi pelabuhan dan memiliki surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang diterbitkan Bea dan Cukai dengan nomor: 013910/SPPB/KPU.02/2024 tanggal 24.01.2024.
“Kami sebagai pegiat sosial tidak tertarik dengan persoalan ini, namun dalam setiap persoalan kontrol sosial harus mengkritisi dan memberikan masukan,” ujarnya.
Sebab menurut dia, akan lebih bijaksana jika dalam hal ini Bea Cukai Batam demi kepentingan negara menekankan pemungutan pajak dari hal tersebut.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir, jika pihak-pihak yang bertanggung jawab lepas tangan maka akan diambil tindakan hukum,” katanya.
Ismail Ratusimbangan selaku Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri pun membeberkan ketika ia bertukar pikiran dengan dengan para teman-teman yang sangat logis dan bahwa mereka sangat setuju apabila kasus tersebut jika dinyatakan pelanggaran kepabeanan.
“Dikasus ini tentunya dilakukan dengan cara Restorasi Justice penyelesaian diluar pengadilan menghemat waktu dan biaya, apalagi pelaku yang bertanggung jawab mampu untuk membayar kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Sementara yang menarik dalam kasus ini, baik data maupun dokumen tersangka dengan Bea Cukai Batam jelas tidak ada kaitannya secara hukum dengan perkara tersebut.
“Jika berdasarkan pengakuan hukum sangat lemah dan secara de facto yang bersangkutan mengakui barangnya adalah Mikol golongan rendah di bawah tarif non cukai 5% sebagaimana tercantum dalam packing list yang ada, maka kesimpulan kami tidak semua barang yang ada di dalam kontainer tersebut bermasalah, yang jadi masalah adalah miras golongan Mikol Harganya tinggi, itu sebenarnya yang harus dicari tahu oleh Bea Cukai siapa pemiliknya, tentu importirnya tahu. Saat ini tim kami sudah menemukan titik terang, diduga barang tersebut milik oknum yang bekerja di lembaga tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, terbuka peluang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum seperti proses praperadilan. Khususnya dalam hal ini Bea dan Cukai Batam yang sudah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Ini kesalahan yang sangat fatal bagi Bea dan Cukai, kami yakin pengadilan pasti akan menyetujuinya, karena jika mereka yang bertanggung jawab dapat membayar pajak bea cukai, negara akan mendapatkan keuntungan. Masukan yang kami sampaikan sebenarnya untuk kepentingan negara dan tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Informasi yang kami terima, kontainer sudah sampai di kawasan dan tiba-tiba 30 menit kemudian Bea dan Cukai Batam Petugas datang dan meminta pintu dibuka. Saat pintu dibuka, di dalam tersebut terdapat minuman jenis Rio sesuai packing list atau invoice, kemudian pintu ditutup kembali.
Anehnya dalam hal ini informasi yang kami dapatkan didapat, saat kontainer sudah berada di kawasan, petugas Bea Cukai Batam membuka kontainer dan ternyata kontainer tersebut memang minuman Rio sesuai packing list atau invoice.
Kemudian kontainer tersebut ditarik ke Tanjung TPS Bea dan Cukai Uncang tanpa sepengetahuan dan izin pemilik atau importir tentu saja melanggar prosedur secara hukum.
Baginya, ini sebagian dari pertanyaan, dari mana pihak Bea dan Cukai meyakini ada barang lain di dalam kontainer tersebut. inilah yang menjadi perhatian kami dan itulah yang kami investigasikan.
“Dalam hal ini tentu merupakan kesalahan besar jika membuka barang tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya. Kalau ada barang atau barang lain yang melanggar hukum, misalnya narkoba, siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya.