Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terkait Kasus Dugaan Ribuan Mikol Ilegal, Ismail: Ini Bukan Kasus Penyelundupan, Melainkan Kasus Pelanggaran Kepabeanan

Wawan Septian by Wawan Septian
21 Februari 2024
A A
Terkait Kasus Dugaan Ribuan Mikol Ilegal, Ismail: Ini Bukan Kasus Penyelundupan, Melainkan Kasus Pelanggaran Kepabeanan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – AN  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Bea Cukai Batam terkait dalam kasus dugaan kontainer berisi ribuan botol minuman Beralkohol (Mikol) ilegal melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rupanya itu agak menjadi kontroversi.

Ismail Ratusimbangan, selaku Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri menanggapi terkait kasus ribuan Minum Beralkohol tersebut bahwa kasus ini bukan penyelundupan melainkan kasus Kepabeanan. 

“Terkait dugaan Kasus ini, tidak semua kasus tersebut sesuai dengan packing list, bahkan Mikol termasuk dalam kelompok rendah alkohol di bawah 5%. Juga ada beberapa kelompok minuman beralkohol tinggi yang harus membayar cukai sesuai aturan,” kata Ismail Ratusimbangan. saat memberikan keterangan resminya kepada beberapa media online di Kota Batam, Senin (19/2/2024) kemarin.

Ismail mengatakan , seharusnya Bea Cukai Batam dalam menangani kasus ini tidak boleh terburu-buru dan gegabah, apalagi menahan orang yang belum tentu bersalah. 

LihatJuga :

Operasi Antik Seligi 2025: Polda Kepri Sasar Titik Rawan Narkotika di Batam

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Buronan Asal RRT Anggota Sindikat Judi Online Diserahkan ke Interpol

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

“Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki dan terima, importir yang mengimpor barang tersebut adalah CV Blessing Indo Star, tentunya sebagai importir CV Blessing Indo Star harus bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB). ) dan dokumen lainnya,” ujarnya. 

Ditegaskannya informasi yang didapat oleh pihaknya, importir yang menginginkan packing list diubah. “Mengenai hal itu, berarti ada niat jahat yang timbul dari pihak importir dan setibanya di pelabuhan, Bea dan Cukai Batam sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sesuai aturan harusnya jelas,” kata Ismail. 

Pihaknya juga mendukung Bea dan Cukai untuk memungut pajak bea cukai kepada penanggung jawabnya. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai.

Kemudian ia menegaskan, barang tersebut masuk melalui pintu resmi pelabuhan dan memiliki surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang diterbitkan Bea dan Cukai dengan nomor: 013910/SPPB/KPU.02/2024 tanggal 24.01.2024. 

“Kami sebagai pegiat sosial tidak tertarik dengan persoalan ini, namun dalam setiap persoalan kontrol sosial harus mengkritisi dan memberikan masukan,” ujarnya. 

Sebab menurut dia, akan lebih bijaksana jika dalam hal ini Bea Cukai Batam demi kepentingan negara menekankan pemungutan pajak dari hal tersebut. 

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir, jika pihak-pihak yang bertanggung jawab lepas tangan maka akan diambil tindakan hukum,” katanya. 

Ismail Ratusimbangan selaku Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri pun membeberkan ketika ia bertukar pikiran dengan dengan para teman-teman yang sangat logis dan bahwa mereka sangat setuju apabila kasus tersebut jika dinyatakan pelanggaran kepabeanan.

“Dikasus ini tentunya dilakukan dengan cara Restorasi Justice penyelesaian diluar pengadilan menghemat waktu dan biaya, apalagi pelaku yang bertanggung jawab mampu untuk membayar kepabeanan dan cukai,” ujarnya. 

Sementara yang menarik dalam kasus ini, baik data maupun dokumen tersangka dengan Bea Cukai Batam jelas tidak ada kaitannya secara hukum dengan perkara tersebut. 

“Jika berdasarkan pengakuan hukum sangat lemah dan secara de facto yang bersangkutan mengakui barangnya adalah Mikol golongan rendah di bawah tarif non cukai 5% sebagaimana tercantum dalam packing list yang ada, maka kesimpulan kami tidak semua barang yang ada di dalam kontainer tersebut bermasalah, yang jadi masalah adalah miras golongan Mikol Harganya tinggi, itu sebenarnya yang harus dicari tahu oleh Bea Cukai siapa pemiliknya, tentu importirnya tahu. Saat ini tim kami sudah menemukan titik terang, diduga barang tersebut milik oknum yang bekerja di lembaga tertentu,” ujarnya. 

Oleh karena itu, terbuka peluang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum seperti proses praperadilan. Khususnya dalam hal ini Bea dan Cukai Batam yang sudah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Ini kesalahan yang sangat fatal bagi Bea dan Cukai, kami yakin pengadilan pasti akan menyetujuinya, karena jika mereka yang bertanggung jawab dapat membayar pajak bea cukai, negara akan mendapatkan keuntungan. Masukan yang kami sampaikan sebenarnya untuk kepentingan negara dan tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya. 

Informasi yang kami terima, kontainer sudah sampai di kawasan dan tiba-tiba 30 menit kemudian Bea dan Cukai Batam Petugas datang dan meminta pintu dibuka. Saat pintu dibuka, di dalam tersebut terdapat minuman jenis Rio sesuai packing list atau invoice, kemudian pintu ditutup kembali. 

Anehnya dalam hal ini informasi yang kami dapatkan didapat, saat kontainer sudah berada di kawasan, petugas Bea Cukai Batam membuka kontainer dan ternyata kontainer tersebut memang minuman Rio sesuai packing list atau invoice.

Kemudian kontainer tersebut ditarik ke Tanjung TPS Bea dan Cukai Uncang tanpa sepengetahuan dan izin pemilik atau importir tentu saja melanggar prosedur secara hukum. 

Baginya, ini sebagian dari pertanyaan, dari mana pihak Bea dan Cukai meyakini ada barang lain di dalam kontainer tersebut. inilah yang menjadi perhatian kami dan itulah yang kami investigasikan. 

“Dalam hal ini tentu merupakan kesalahan besar jika membuka barang tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya. Kalau ada barang atau barang lain yang melanggar hukum, misalnya narkoba, siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

by M Habibi Syahputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, ASAHAN - Polres Asahan kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg dari dua lokasi berbeda.Hal itu diterangkan...

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana haru dan syukur menyelimuti Bukit Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu siang (18/6/2025). Di tengah lanskap...

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada   Arifin Akhmad

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani hadiri acara pisah sambut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In