REDAKSI8.COM – Mengacu pada Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2021 tentang tuntunan dalam pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan yang diterbitkan oleh Walikota Banjarbaru, Hotel, Motel, Restaurant, dan lain-lain diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Dimana dalam aturan itu disebutkan pula, jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh) persen dari kapasitas tempat.
Bagaiman jika ditemukan restoran atau rumah makan yang menyediakan layanan bukber, namun disaat itu kapasitas pengunjungnya tidak sesuai dengan aturan tersebut? Adakah penertibannya?
Ditanya hal demikian, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Banjarbaru, menyebutkan belum melaksanakan giat penertiban ke arah sana.
Lantaran, sejauh ini pihaknya belum memperoleh informasi adanya temuan atau laporan dari masyarakat dalam hal pelanggaran Perda maupun Perwali tersebut.
“Kalau ke arah sana kita belum ada perintah khusus, perintah lanjut dari pimpinan. Sampai sekarang belum ada laporan sih,” beber PPNS Seksi Opdal, Sarpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Redaksi8.com, Kamis (15/4).
Baginya, jika selama bulan suci ramadhan terdapat pelanggaran perwali maupun perda yang informasinya diperoleh dari laporan atau temuan langsung, maka Ia dan regunya siap bertindak menertibkan pelanggaran, dalam hal ini pengurangan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas ketika bukber.
“Kegiatan Satpol ada dua, satu ada temuan dan dua ada laporan. Dari dua tersebut kita belum ada. Kecuali jika ada perintah lanjut adanya temuan atau laporan harus ditindak lanjuti atau pengurangan jumlah kapasitas mungkin kita laksanakan,” terangnya kepada pewarta ini.
Yanto mengaku, adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan khusus di bulan suci ramadhan juga sangat membantu pihak Satpol PP. Karena tempat hiburan malam seperti Cafe, Billiard dan Karoke ditutup, sehingga mengurangi jumlah pengawasan pihaknya.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha ikut aturan yang sudah ditetapkan. Supaya penyebaran covid-19 secepatnya bisa disudahi,” akhir Yanto.
“Sebenarnya yang lebih urgen itu warung sakadup. Kalau masalah seperti ini kami akan berpatroli untuk menertibkan warung-warung yang buka dan menyediakan makan di tempat saat berlangsungnya ibadah puasa. Acuannya pada perda nomor 4 tahun 2005,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri, menilai tidak ada masalah buka bersama dimanapun, asal sesuai aturan yang ada seperti mengedepankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, Mencucui tangan, memakai masker , dan menjaga jarak.
“Terutama pada saat makan minimal jarak berhadapan 1,5 meter. karena pada saat makan dan minum itulah yang berpotensi penularan,” tulisnya dalam keterangan yang diterima Redaksi8.com.
“Harapannya pemilik restoran hanya boleh menampung 50% dari kapasitas pengunjung,” tandasnya.



