BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus perantara perdagangan Narkotika jenis Sabu di Banjarbaru, Rumiansyah alias Utuh, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun plus denda Rp2 juta dalam sidang lanjutan kasus jual beli sabu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/4/2023) pukul 12.30 wita.
Hukuman dijatuhkan lantaran Utuh telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dari sejumlah barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, Utuh telah dijatuhi hukuman mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 juta.
“berat bersih (Sabu<-red) 285,14 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Essa kepada Redaski8.com.
Sebelumnya, Utuh diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir kala itu Andryawan Perdana Dista Agara.