REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa kasus Korupsi Atas Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, Agustina Tri Wardhani mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp369.452.186 atau terbilang tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah, ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, (Jumat 16/6/2023).
Uang tersebut kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dikembalikan secara bertahap sebanyak 3 kali dihari yang sama.
Pertama Agustina mengembalikan uang tersebut sebesar Rp66.942.129 atau enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh delapan.
Pembayaran kedua sebesar Rp150 juta, dan ketiga sebesar Rp152.510.057 atau seratus lima puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu lima puluh rupiah.
”Pengembalian sebagian kerugian keuangan negara tersebut telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejari banjarbaru tanggal 16 Juni 2023,” ungkap Kasi Intel kepada Redaksi8.com, Senin (26/6/2023).
Diketahui, total kerugian keuangan negara atas kasus tersebut adalah Rp658.664.575 atau enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah.
Nilai tersebut ditetapkan menurut taksiran ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan.
Pada sidang putusan pada Selasa (30/5/2023), Majelis Hakim menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani dalam kasus korupsi dana hibah KONI itu seberat 1 tahun 1 bulan hukuman pidana penjara, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.
Kemudian keduanya dihukum pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.
Selain itu, para terdakwa juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.