REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial A.Z dituntut kurungan penjara selama 10 tahun beserta denda sebesar Rp 250 juta.
Tuntutan tersebut dinyatakan dalam sidang lanjutan perkara persetubuhan anak di bawah umur di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (12/10).

Hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi hukuman seberat itu Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, karena perbuatan terdakwa merugikan anak korban.
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Pun perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
“Terdakwa A.Z dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tulisnya.
“Pidana denda sebesar Rp.250 juta rupiah subsidair 6 bulan pidana kurungan,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru diwakili Dian S Amajida.
Sidang tersebut memakan waktu selama satu jam. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis dari penasihat hukum.



