REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, terdakwa EJ telah dituntut pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, pada sidang lanjutan tersebut terdakwa EJ dituntut oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) selama kurungan 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah
dijalani terdakwa.
“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ujar Nala kepada pewarta, Kamis (25/8) sore.
Terdakwa juga tambah Nala menjelaskan, dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
“Pihak terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi – red),” cetusnya.
Diketahui EJ berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian di sidang JPU Kejari Banjarbaru pada sidang itu diwakili Fachri Dohan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, terlebih dahulu terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.
Setelah itu, terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, perlahan terdakwa mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.
Lalu kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.
Alih-alih kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana koran, dan menyuruh korban menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa.
“Awalnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan menyuruh korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap,” jelas Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (10/8).
Setelah itu lebih jauh kepada redaksi8.com, terdakwa meminta korban menempelkan alat kelamin korban ke pantat terdakwa dengan posisi korban di atas tubuh terdakwa.