Kedua pria tersebut yakni MA (30) dan PAS (26) berasal dari wilayah kecamatan batulicin yang diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius Polsek Batulicin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin, IPTU Kusnin mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada pukul 14.20 WITA, di Jalan Cempaka, RT 016, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.
“Terduga berinisial MA yang bekerja sebagai nelayan, diamankan setelah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 gram di dalam saku celananya. Selain itu, satu unit handphone merek Vivo Y21 juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap IPTU Kusnin, pada sabtu (11/1/2025).
IPTU Kusnin juga menyebutkan bahwa setelah penangkapan tersebut, pihaknya melanjutkan pengembangan. Pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama, Panji Angga Saputra bin Nasrudin, seorang pelajar, juga berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Batulicin.
Dari rumah terduga, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, serta beberapa barang bukti lainnya, seperti handphone merek Vivo dan peralatan yang diduga digunakan untuk memanaskan narkotika jenis sabu.
“Pengembangan penyelidikan kami menemukan bukti-bukti tambahan di rumah Panji Angga Saputra. Termasuk peralatan yang digunakan untuk memanaskan sabu dan barang bukti lain yang relevan,” tambah IPTU Kusnin.
Barang bukti yang ditemukan di kediaman Panji Angga Saputra termasuk sebuah kompor yang terbuat dari bekas suntikan dan botol alkohol merek Cap Gajah yang ditemukan di dalam bak sampah. Saat dimintai keterangan, terduga tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut.
Sebagai informasi, kedua terduga kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.



