REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Reskrim Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah senjata api (senpi) di cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Minggu (4/6/2023).
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Iptu Ariffin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu buah senpi, usai dihubungi AVSEC Bandara Internasional Syamsuddin Noor.
“Saat dilakukan cross check, benar adanya ditemukan senpi lewat pengiriman cargo,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri, jajaran polsek Liang Anggang berhasil menemukan pelaku senpi tersebut, inisial TS (28) yang tinggal di Jalan Manarap, Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar.
“Pelaku sudah kita temukan,” akuinya.
Katanya, motif pelaku terobsesi dengan hobinya yang ingin mengoleksi senjata api.
Terbukti dengan ditemukannya beberapa senjata api lainnya di rumah pelaku.
“Pelaku menyimpan senjata dikarenakan hobi militer, karena hobinya, senjata sejenis juga ditemukan di rumahnya,” terangnya.
Kanit menambahkan, jenis senjata yang dimiliki pelaku tidak ada izin. Sehingga, proses pengembangan akan diserahkan ke Polres Banjarbaru dan Densus 88.
Berdasarkan hasil penggeledahan Macan Barbar Polsek Liang Anggang bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel, Direktorat Intelkam Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Batola, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti di 3 lokasi berbeda.
Lokasi pertama di rumah yang berada di Komplek Shalli Messi, Jalan Haji Dua Permai, Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar, ditemukan 1 pucuk Revoler jenis S&W kaliber 38 sp dan amunisi sebanyak 5 butir yang dikubur dalam tanah di depan rumah.
Kemudian lokasi kedua, dirumah Komplek Shalli Messi 1, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya, pelumas, gestuk, dan gasblok, amunisi 566 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7.62 sebanyak 100 butir, dan amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir.
Serta amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magazen kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magazen AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs, magazen kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force 1 buah, selongsong amunisi 556 kurang lebih sebanyak 200 butir, dan sangkur merk RAMBO 1 buah.
Dan yang terakhir di kantor Pelindo Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, yakni ditemukan, Anti Tank 1 buah, amunisi kaliber 30 mili 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.
“Tiga tempat ini diduga masih terdapat senpi rakitan, amunisi, magazen serta kelengkapan senpi lainnyayang disimpan,” jelas Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah.
Ia menjelaskan, temuan senjata api (senpi) ini berawal dari laporan AVSEC Bandara Internasional Syamsuddin Noor pada Minggu (4/6/23) pagi.
“Temuan berupa Airsoft FN dilengkapi magazen (tidak berfungsi) yang rencana dikirim TS ke Cilegon,” ujarnya.
Dody menerangkan, TS memang memperjualbelikan barang-barang bekas senjata dari air softgun, magazen (benda atau tempat untuk meletakan amunisi atau bahan ledak lainnya), anti tank hingga rompi anti peluru.
Yang mana TS ini juga memiliki akun di aplikasi tokopedia dengan user MrCrab untuk menjual senjata api tersebut.
“TS sudah menjual barang-barang bekas sejak 1 tahun lalu,” cetusnya.
Selain jual beli, lebih jauh kepada Redaksi8.com, TS sering mengeloksi barang-barang bekas senjata airsoft dan magazen, tetapi TS tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun.
“Pelaku TS hanya hobi mengoleksi senjata mainan jenis airsoftgun untuk dijualbelikan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi pengembangan Polres Banjarbaru, TS tidak terindikasi masuk dalam jaringan teroris maupun kelompok radikal.
Serta, TS terbukti menguasai senpi dan amunisi tanpa hak dan tanpa izin yang sah (ilegal).
TS pun dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami masih berkoordinasi dengan Densus 88 wilayah satgas Kalsel untuk pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya.
Hingga saat ini kabar terbarunya, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad saat ingin di wawancara pewarta Redaksi8.com mengarahkan untuk langsung mendatangi Polda Kalsel.
Sekitar pukul 09.07 Wita, TS dibawa jajaran Reskrim Polres Banjarbaru menuju Polda Kalsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Ini kami mau mengatar TS ke Polda Kalsel,” singkat Iptu Zuhri Muhammad saat didalam mobilnya.
Penulis Irma