Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (8/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres telah mengungkap 322 kasus narkoba dan mengamankan 499 tersangka.
“Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 160,669 kg sabu, 6,079 kg ganja, 45.881 butir ekstasi, dan 899,01 gram kokain. Ini bukan hanya angka, tapi representasi dari nyawa yang terselamatkan sekitar 873.959 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Rony.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp189,79 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan seriusnya ancaman narkotika terhadap masa depan generasi bangsa.
Tak hanya itu, Direktorat Reserse Narkoba juga mengungkap tren baru peredaran narkoba dalam bentuk cairan vape. “Ini sangat mengkhawatirkan. Narkoba kini disamarkan dalam liquid rokok elektrik, yang banyak dikonsumsi remaja,” jelas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak. “Pemberantasan narkoba tak bisa hanya dilakukan polisi. Kita butuh sinergi dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk memutus rantai suplai dan permintaan, sesuai dengan visi Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Acara press release turut dihadiri oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, serta Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dan Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim.
Polda Sumut memastikan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai aturan. Ini adalah sinyal tegas: Sumatera Utara tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

