REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK), termasuk layanan ojek online.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3/K.673/2023.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (04/06) di Kantor Dishub Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah dan dihadiri perwakilan dari aplikator transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Dishub menyampaikan bahwa seluruh perusahaan aplikator diberikan waktu maksimal tiga minggu sejak tanggal rapat (4 Juni 2025) untuk sepenuhnya mematuhi SK Gubernur.
Termasuk di antaranya adalah kewajiban menghapus semua bentuk fitur promosi yang berdampak pada besaran tarif layanan.
“Kita sudah kirim surat resmi sejak 22 Mei. Intinya, seluruh aplikator harus patuh terhadap tarif sesuai SK Gubernur. Tidak boleh ada yang menerapkan, sementara yang lain tidak. Tarif harus seragam untuk keadilan konsumen dan pengemudi,” tegas Irhamsyah.
Dishub meminta agar tarif yang diberlakukan ditampilkan secara transparan dalam aplikasi masing-masing, guna memastikan pengguna mengetahui besaran ongkos sebelum menggunakan layanan.
Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka aplikator akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau belum juga dijalankan, maka kita akan tindak tegas. Regulasi ini untuk menciptakan kesetaraan. Bila tarif sama, maka konsumen tinggal memilih armada yang representatif, bukan berdasarkan tarif yang dimanipulasi lewat promosi,” jelasnya.
Menanggapi kebijakan ini, perwakilan PT Maxim Transportasi Online cabang Samarinda, Indra, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengikuti aturan pemerintah.
“Kami terus berusaha menyesuaikan tarif sesuai ketentuan. Soal promosi, kami selama ini selalu mengikuti regulasi. Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat,” ungkapnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil, aman, dan transparan.
Dengan dihapusnya fitur-fitur promosi yang timpang, diharapkan tidak ada lagi persaingan harga yang tidak sehat antar aplikator.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.
Dishub Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapannya demi kepentingan bersama.