Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tarif Ojek Online Harus Seragam dan Sesuai Aturan: Dishub Kaltim Tegaskan Kepatuhan Aplikator

Selma Mela by Selma Mela
5 Juni 2025
A A
Tarif Ojek Online Harus Seragam dan Sesuai Aturan: Dishub Kaltim Tegaskan Kepatuhan Aplikator
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK), termasuk layanan ojek online.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3/K.673/2023.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (04/06) di Kantor Dishub Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah dan dihadiri perwakilan dari aplikator transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pejabat terkait.

LihatJuga :

UNDAR Jombang Tegaskan Surat Keterangan Aspihani Ideris Palsu, ARUN Minta Penegak Hukum Bertindak

Jum’at Berkah Satpolairud Polres Kotabaru, Berbagi Nasi Kotak untuk Nelayan Tradisional

Rombongan PKN Angkatan XXIII Kunjungi DK2UKM Majalengka, UMKM Jadi Fokus Inspirasi

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Maulid Nabi di Masjid Apung, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Dalam pertemuan itu, Dishub menyampaikan bahwa seluruh perusahaan aplikator diberikan waktu maksimal tiga minggu sejak tanggal rapat (4 Juni 2025) untuk sepenuhnya mematuhi SK Gubernur.

Termasuk di antaranya adalah kewajiban menghapus semua bentuk fitur promosi yang berdampak pada besaran tarif layanan.

“Kita sudah kirim surat resmi sejak 22 Mei. Intinya, seluruh aplikator harus patuh terhadap tarif sesuai SK Gubernur. Tidak boleh ada yang menerapkan, sementara yang lain tidak. Tarif harus seragam untuk keadilan konsumen dan pengemudi,” tegas Irhamsyah.

Dishub meminta agar tarif yang diberlakukan ditampilkan secara transparan dalam aplikasi masing-masing, guna memastikan pengguna mengetahui besaran ongkos sebelum menggunakan layanan.

Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka aplikator akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau belum juga dijalankan, maka kita akan tindak tegas. Regulasi ini untuk menciptakan kesetaraan. Bila tarif sama, maka konsumen tinggal memilih armada yang representatif, bukan berdasarkan tarif yang dimanipulasi lewat promosi,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan ini, perwakilan PT Maxim Transportasi Online cabang Samarinda, Indra, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengikuti aturan pemerintah.

“Kami terus berusaha menyesuaikan tarif sesuai ketentuan. Soal promosi, kami selama ini selalu mengikuti regulasi. Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat,” ungkapnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil, aman, dan transparan.

Dengan dihapusnya fitur-fitur promosi yang timpang, diharapkan tidak ada lagi persaingan harga yang tidak sehat antar aplikator.

Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.

Dishub Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapannya demi kepentingan bersama.

Share26Tweet17Send

Related Posts

UNDAR Jombang Tegaskan Surat Keterangan Aspihani Ideris Palsu, ARUN Minta Penegak Hukum Bertindak

UNDAR Jombang Tegaskan Surat Keterangan Aspihani Ideris Palsu, ARUN Minta Penegak Hukum Bertindak

by Gilang Romadhon
19 September 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aspihani Ideris kian menguat. Universitas Darul ’Ulum (UNDAR) Jombang secara resmi...

Jum’at Berkah Satpolairud Polres Kotabaru, Berbagi Nasi Kotak untuk Nelayan Tradisional

Jum’at Berkah Satpolairud Polres Kotabaru, Berbagi Nasi Kotak untuk Nelayan Tradisional

by Gilang Romadhon
19 September 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kotabaru menggelar program ‘Jum’at Berkah’ dengan membagikan ratusan nasi kotak...

Rombongan PKN Angkatan XXIII Kunjungi DK2UKM Majalengka, UMKM Jadi Fokus Inspirasi

Rombongan PKN Angkatan XXIII Kunjungi DK2UKM Majalengka, UMKM Jadi Fokus Inspirasi

by Gilang Romadhon
19 September 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXIII Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In