REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru, dua saksi baru kembali dihadirkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin secara virtual, Kamis (8/5/25).

Salah satu saksinya adalah Kardianus yang merupakan junior dari terdakwa Jumran saat dinas bersama di Lanal Balikpapan dan Lanal Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut, Kardianus mengungkapkan, bahwa Jumran meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya pada 3 Maret 2025, dan tidak mengetahui jika KTP itu digunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Banjarmasin- Balikpapan.
“Dalam keadaan tidur saya di telepon Jumran sekitar pukul 23.45, untuk bertanya posisi saya dimana, saya jawab di kamar, selanjutnya Jumran datang ke kamar, saya dibanguni Jumran, saya bangun dan dalam keadaan setengah sadar, Jumran meminjamkan KTP saya,” tuturnya.
Setelah itu, sesuai dengan arahan dari saksi, Jumran pun mengambil sendiri KTP tersebut didalam dompet yang berada dilaci lemari.
“Saya takut bertanya untuk apa, karena takut di pukul, saya ini junior, saya tidak curiga KTP di ambil untuk hal-hal lain,” ungkapnya.
KTP itupun dikembalikan oleh Jumran pada tanggal 23 Maret 2025, yang mana terdakwa mendatangi kamar saksi dan hanya mengucapkan terimakasih, setelah lama dikembalikan dengan beralasan lupa.
“Saya tahu KTP digunakan untuk dibelikan tiket pesawat waktu saya dipanggil dan ditanya oleh Pasintel (Perwira Staf Intelijen) pada 24 Maret 2025,” terangnya.
Setelah mengetahui KTP nya disalahgunakan oleh Jumran, saksi pun sempat kaget dan tidak mengetahui hal apa pun.
“Saya merasa sangat dirugikan karena dia meminjam KTP dengan maksud tujuan yang tidak disampaikan kepada saya,” tutupnya.