REDAKSI8.COM, TAPTENG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Padang Masiang, Kecamatan Barus, resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah, Kamis (3- 0/4/2026).
Korban, Henra Hutauruk (47), diduga menjadi korban pemukulan saat menghadiri rapat resmi di Kantor Camat Barus pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum korban, Daniel Lumbantobing, SH dan Three One Gulo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya saat itu tengah menjalankan tugas sebagai pejabat publik dalam forum pemerintahan.
“Klien kami hadir dalam kapasitas resmi dan menjalankan kewenangannya secara sah. Namun justru menjadi korban tindakan penganiayaan yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai wibawa pemerintahan serta ketertiban umum,” tegas kuasa hukum.
Mereka menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP dan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan kasus ini telah tercatat dengan Nomor: LP/B/155/IV/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 30 April 2026. Laporan diajukan oleh istri korban, Novelita Tarihoran.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat rapat membahas Jaminan Hidup (Jadup) yang dihadiri unsur kecamatan, kelurahan, dan masyarakat. Suasana rapat memanas hingga terjadi adu argumen antar peserta.
Keributan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dianiaya oleh sejumlah orang di dalam kantor camat dengan cara dipukul pada bagian kepala dan tubuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak di kepala dan leher belakang, luka gores di tangan, serta nyeri di bagian dada. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Pandan.
Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan adanya dugaan persekusi terhadap korban. Massa disebut meminta korban menjalani tes narkoba atau tes urine.
Korban sempat dibawa ke Polsek Barus dan kemudian diarahkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani tes tersebut. Namun pihak keluarga menyatakan keberatan dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan.
“Laporan ini bukan semata kepentingan pribadi, tetapi sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat aparatur negara,” tutup kuasa hukum.



