REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah dirasakan di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, kondisi berbeda terjadi di Kota Banjarbaru yang tercatat masih mempertahankan tarif PBB tanpa kenaikan.
Bukannya naik, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru malah menetapkan kebijakan pengurangan PBB yang berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah Pemko Banjarbaru untuk mendorong masyarakat yang masih menunggak suypaya segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Yang mana program tersebut untuk menarik minat masyarakat, agar minat yang sebelumnya kurang maka mereka bisa melakukan pembayaran,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, Senin (25/8/25).
Lisa menyebutkan, program pengurangan PBB hanya berlaku untuk masyarakat Kota Banjarbaru yang ingin membayar PBB nya.
“InsyaAllah Kota Banjarbaru kita melakukan program pemberian diskon PBB,” ungkapnya.
Ia memastikan, tidak akan ada besaran kenaikan pembayaran PBB untuk warga Kota Banjarbaru.
“Tidak ada kenaikan sampai Desember nanti kita berikan diskon,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya menyebutkan, pemerintah memberikan insentif PBB ke dalam dua tahap.
“Potongan 10 persen pada Agustus sampai September dan 5 persen pada Oktober sampai Desember,” sebutnya.
Pengurangan PBB katanya tidak hanya menjadi bentuk keringanan, tetapi strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Dari situlah kita bisa mengakumulasikan pendapatan daerah sesuai arahan Ibu Wali,” bebernya.
Oleh karena itu, Rudi mengimbau masyarakat Banjarbaru tidak menyia-nyiakan kesempatan pengurangan pembayaran PBB yang telah diberikan Pemerintah.
“Saya berharap dalam kesempatan pengurangan pembayaran PBB gunakanlah dan manfaatkanlah,” harapnya.
Di sisi lain Ia menegaskan, kesadaran membayar pajak di Kota Banjarbaru sekarang lebih baik dibandingkan dengan daerah lain.
“Tingkat kesadaran masyarakat Kota Banjarbaru lebih baik dibandingkan daerah lain, bahkan tahun 2024 saja sudah lebih dari 70 persen yang membayar,” tandasnya.