REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Saat ini tabung Gas LPG 3 kilogram menjadi kebutuhan premier di hampir seluruh daerah.
Tabung gas tersebut kerap digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari, seperti memasak dan keperluan berjualan bagi para pedagang makanan.
Namun belakangan ini, masyarakat semakin kesulitan mendapatkan tabung Gas LPG 3 kilogram dikarenakan terjadinya kelangkaan di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kota Banjarbaru, Jumiatun menerangkan, kelangkaan Gas LPG 3 kilogram tidak hanya terjadi di Banjarbaru saja tetapi juga di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.
“Memang beberapa hari ini mulai akhir bulan Mei dengan keluhan masyarakat ada kelangkaan dibeberapa Kelurahan dan dibeberapa pangkalan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring di pangkalan, ada pengurangan pasokan dari agen sekitar 10% hingga 15% dari kontrak awal.
Oleh karena itu, secara otomatis Gas LPG 3 kilogram yang disalurkan ke masyarakat pasti ada yang tidak kebagian.
“Jadi ini yang saya kira perlu kita bersama dengan Kelurahan, jajaran Polres untuk mencari permasalahan tersebut ada dimana,” katanya.
Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama para pangkalan, agen, dan pertamina untuk menyelesaikan masalah ini.
“Harga HET LPG 3 kilogram Rp18. 500 tidak boleh melebihi. Tetapi dengan kelangkaan dan pengurangan seperti ini, maka kembali lagi ke pangkalan masing-masing mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ketika dimintai tanggapan terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, akan secepatnya meminimalisir masalah tersebut.
Dalam waktu dekat katanya, pihak pemerintah Banjarbaru akan melaksanakan operasi pasar murah.
“Bukan hanya mengurangi kelangkaan Gas LPG 3 kg tapi juga menanggulangi inflasi di Kota Banjarbaru yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, apabila gas itu langka dan distribusi sedikit, maka harganya juga pasti naik karena tidak berkesesuaian dengan permintaan masyarakat.
Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan pertamina mengenai solusi apa yang dapat berikan, apakah dicabut izinnya pada pangkalan maupun distributor ini, akan dikaji besama-sama.
“Kalau secara hukum memang tidak ada aturan yang memberikan kita kewenangan untuk memberikan sanksi dan lain-lain,” tandasnya.