REDAKSI8.COM, BATAM – Syahbandar Wilayah Harbour Bay Batam terkesan tutup mata terkait kapal penumpang Speed Boat (SB) Aura Pelabuhan Tanjung Uma rute Batam – Kuala Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau yang beroperasi tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).

Pasalnya, Speed Boat Aura tersebut sudah beroperasi tanpa surat persetujuan berlayar sejak lama, namun belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Syahbandar.
Kepala Pos Syahbandar Wilayah Harbour Bay, Deni Cahyadi membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat izin berlayar kapal penumpang yang ada di Pelabuhan Tanjung Uma.

“Karena pelabuhan tersebut ilegal dan tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Batam,” ungkap Deni kepada wartawan, Selasa (13/02/2024).
Senada yang disampaikan oleh Kapten Kapal Speed Boat Aura berinisial AN juga mengakui bahwa Speed Boat Aura berlayar tanpa surat persetujuan berlayar dari pihak Syahbandar.
“Benar kita berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uma tanpa surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar. Sebenarnya kita berharap kapal Speed Boat Aura dapat surat izin berlayar dan legal, tapi banyak kendala. Jadi untuk saat ini agar kita bisa jalan sifatnya koordinasi,” ucap dia.
“Untuk lebih jelasnya silahkan berkomunikasi dengan pihak agen kami bernamanya Yanto,” imbuhnya.
Sementara, pemilik Kapal Speed Boat Aura berinisial YS saat dikonfirmasi tim media juga mengarahkan untuk menghubungi agen kapal bernama Yanto.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi8.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada agen Speed Boat Aura, Anto. (Al)